Untitled-2BOGOR, TODAY – Sebanyak 513 narapidana dan anak pi­dana mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa dari Lem­baga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor. Dari jumlah tersebut, 39 orang dian­taranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Dwi Nastiti mengata­kan, remisi umum atau pen­gurangan masa pidana diberi­kan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke 70. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan secara khusus pada setiap 10 tahun kemerdekaan RI bagi nara­pidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan. “Pengurangan masa tahanan itu mulai dari 8 bulan 10 hari sampai 15 hari,” kata dia.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Dwi mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan dalam remisi 17 Agustus dan remisi dasawarsa pada tahun 2015 berjumlah 814 orang dari jumlah narapidana 1.053 orang. Namun tidak seluruhn­ya dikabulkan untuk menda­patkan remisi. “Mereka yang belum disetujui karena terkait dengan Peraturan Pemerin­tah nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemeritah nomor 99 tahun 2012 berjumlah 301 orang,” tandasnya. Warga bi­naan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus tindak pidana. “Diantaranya nara­pidana, tindak pidana narkoba berjumlah 161 orang dan nara­pidana tindak pidana lainnya ada sebanyak 352 orang,” tun­tasnya.

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================