BOGOR, TODAY – Sebanyak 513 narapidana dan anak piÂdana mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa dari LemÂbaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor. Dari jumlah tersebut, 39 orang dianÂtaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Dwi Nastiti mengataÂkan, remisi umum atau penÂgurangan masa pidana diberiÂkan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke 70. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan secara khusus pada setiap 10 tahun kemerdekaan RI bagi naraÂpidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan. “Pengurangan masa tahanan itu mulai dari 8 bulan 10 hari sampai 15 hari,†kata dia.
Dwi mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan dalam remisi 17 Agustus dan remisi dasawarsa pada tahun 2015 berjumlah 814 orang dari jumlah narapidana 1.053 orang. Namun tidak seluruhnÂya dikabulkan untuk mendaÂpatkan remisi. “Mereka yang belum disetujui karena terkait dengan Peraturan PemerinÂtah nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemeritah nomor 99 tahun 2012 berjumlah 301 orang,†tandasnya. Warga biÂnaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus tindak pidana. “Diantaranya naraÂpidana, tindak pidana narkoba berjumlah 161 orang dan naraÂpidana tindak pidana lainnya ada sebanyak 352 orang,†tunÂtasnya.
(Rizky Dewantara)