USULAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melibas narkotika di Indonesia direspon cepat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Dalam waktu dekat, lapas-lapas di IndoneÂsia bakal dijaga tentara. Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo menjelaskan, penÂjagaan oleh prajurit TNI dilakukan untuk menjaga keamanan dan menÂgawasi peredaran narkotika dari dalam jeruji besi.
“Dalam waktu dekat sebanyak 15 personel TNI akan membantu pengamanan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur,†ujar AkÂbar, Kamis (10/9).
Anggota Bintara ini akan berjaga selama 24 jam yang terbagi dalam empat shift secara bergantian. MereÂka akan berjaga di pintu portir dan tempat strategis lainnya. “Sarana prasarana sudah oke, yang masih butuh proses adalah assessment dan verifikasi sumber daya manusia dari Ditjen Pemasyarakatan, TNI, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan Polri,†lanjut Akbar.
LP Narkotika menjadi proyek percontohan. Selain itu, akan ada penjagaan 20 personel TNI yang berjaga di LP Narkotika, Pulau NuÂsakambangan, Jawa Tengah. Dalam jangka panjang, pemerintah akan melakukan hal serupa untuk LP GuÂnungsindur, Bogor. LP ini akan menjadi pusat berkumpulnya para bandar narkotika.
Kerja sama ini adalah bentuk implementasi nota kesepahaman No. M.HH. 07.HM.05.05 Tahun 2015 dan Kerma/11/IV/2015 tentang KerÂjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan. Nota terseÂbut diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Panglima TNI Jenderal TNI MoelÂdoko, di Markas Besar TNI, CilangÂkap, pada 2 April 2015.
Merujuk data Kementerian HuÂkum dan HAM, pemerintah memiÂliki 23 lapas narkotika yang tesebar di seluruh Indonesia di antaranya terdapat di Bandung, Jayapura, Madiun, Langkat, Tanjung Pinang, Lampung, Langsa, dan lainnya. SeÂmentara itu, per 27 Juli 2013, jumlah UPT Pemasyarakatan ada 592 unit, terdiri dari 247 unit LP, 152 unit RuÂmah Tahanan Negara (Rutan), 58 unit Cabang Rutan Negara, 71 unit Balai Pemasyarakatan, dan 64 unit Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pada tahun 2014, sebanyak 14 ribu orang diperlukan untuk menÂjadi tenaga sipir. Faktanya, KemenÂterian Hukum dan HAM hanya memiliki 11.800 orang. Padahal jumÂlah narapidana sebanyak 119.000 orang. Apabila dihitung, satu orang petugas sipir mengawasi 55 warga binaan lapas. Idealnya, satu sipir mengawasi 25 orang warga binaan.
Terpisah, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyanggupi perÂmintaan Dirjen Permasyarakatan KeÂmenkum HAM. Usulan serupa juga pernah dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumÂham) Yasonna Laoly yang mengÂinginkan tentara membantu menjaÂga lembaga pemasyarakatan (lapas).
Gatot mengakui penempatan tentara di lapas hanya bersifat memÂperkuat, bukan permanen. Tentara bisa menjaga secara permanen apaÂbila sudah pensiun. “Tidak boleh dua jabatan,†kata Gatot, kemarin.
Menurutnya, tentara yang diperÂbantukan untuk menjaga keamanan lapas adalah bintara yang akan penÂsiun. “Mungkin 10 tahun saat masa percobaan pensiun, di situ yang kita mau bantu,†ujarnya.
Menkumham meminta bantuan TNI karena tidak sedikit lapas yang hanya dijaga oleh beberapa orang sipir. Padahal jumlah penghuni lapas sangat banyak. (*)