Untitled-6Adanya perbedaan angka defisit anggaran APBD Kota Bogor tahun 2016 antara evaluasi Gubernur Jawa Barat dengan versi Pemkot Bogor, diakibatkan oleh adanya salah ketik.

Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, data yang diberikan oleh tim Gubernur Jabar adalah data untuk daerah Kota Cimahi Bandung, bukan untuk Kota Bogor. Jadi data evaluasi itu tertukar. “Jadi kenapa berbeda angka defisit dari evaluasi Gubernur dengan yang Pemkot Bogor, karena data itu untuk Kota Cimahi Bandung, bukan untuk Kota Bogor. Kita sudah minta klarifi­kasi resmi dan penjelasan menyelu­ruh dari pihak Gubernur Jawa Barat, dan sudah dijelaskan bahwa hal itu karena salah ketik,” ungkapnya, ke­marin.

Ade menyebutkan, evaluasi Gu­bernur Jawa Barat memiliki angka defisit anggaran Rp. 326. 716.877.912, sedangkan versi Pemkot Bogor hanya Rp. 207.480.610.000. Setelah dilaku­kan klarifikasi, baru diketahui bahwa perbedaan angka itu memang terjadi karena adanya salah ketik. “Mung­kin tim Gubernur Jawa Barat sibuk waktu menyiapkan data evaluasi itu. Intinya masalah itu sudah clear, dan APBD Kota Bogor tahun 2016 juga sudah disetujui dan di sah kan oleh DPRD Kota Bogor,” jelasnya.

Sekda juga menambahkan, setelah di sahkan oleh DPRD, dalam waktu dekat akan dibahas secara in­tensif oleh TAPD agar menjadi pagu anggaran, sehingga pada bulan Maret mendatang sudah bisa dilelangkan untuk berbagai kegiatan pembangu­nan di Kota Bogor. Walikota sangat berharap lelang proyek pembangu­nan bisa dilakukan di awal tahun, agar pembangunan lebih terkontrol. “Kalau sudah menjadi pagu, nanti bisa langsung dilelangkan. Pemban­gunan sangat banyak, jadi TAPD juga akan bekerja maksimal melakukan pembahasan APBD tahun 2016 ini,” tandasnya.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Sebelumnya, Berdasaarkan kepu­tusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/Kep.1503-Keu/2015, tentang evaluasi rancangan peraturan dae­rah Kota Bogor tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ta­hun anggaran 2016 dan rancangan peraturan Wlikota Bogor tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.

Dalam rancangan Peraturan Dae­rah tentang APBD Kota Bogor tahun anggaran 2016 terdapat defisit be­lanja sebesar Rp 326.716.877.912 atau defisit 9,76 % dari total pendapatan daerah sebesar Rp 1.199.318.208.197 telah melampaui batas maksimal defisit yang diatur dalam ketentuan pasal 3 peraturan mentri keuangan nomor 153/PMK.07/2015 tentang ba­tas maksimal kumulatif defisit angga­ran pendapatan dan belanja daerah. Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor berkewajiban melaporkan rencana pelampauan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2016 yang leb­ih dari 6% kepada mentri keuangan sebelum APBD tahun anggaran 2016 ditetapkan.

Dari data evaluasi Gubernur Jawa Barat itu, menjadi sorotan ber­bagai puhak, karena adanya perbedaan angka defisit anggaran.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Wakil ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat men­gatakan, ter­dapat selisih yang jauh antara evalu­asi Guber­nur Jawa B a r a t dengan versi Pem­kot Bogor. Jelas sekali dari evaluasi Gubernur itu untuk deficit belanja Rp. 326. 716.877.912, sedan­gkan versi Pemkot Bogor hanya Rp. 207.480.610.000. Keterangan dari pihak Pemkot Bogor sementara bah­wa selisih itu karena ada kesalahan dalam pengetikan. “Menurut Pemkot hal itu kare­na salah ketik dari pihak evalu­asi Gubernur Jawa Barat, jadi kami menunggu hasil klar­ifikasi dari pihak Pemkot Bogor kepa­da pihak Gubernur Jawa barat. Kalau memang salah ketik, maka nanti di evaluasi Gubernurnya harus di hilan­gkan, dan tetap menggunakan yang versi Pem­kot Bogor,” ungkapnya.

DPRD juga akan meminta dukumen resmi terkait klarifikasi yang dilakukan oleh Pemkot Bo­gor kepada Gu­bernur Jawa Barat soal adanya perbe­daan angka defisit anggaran tersebut, dan besok akan dilakukan rapat bersama dengan tim TAPD Pemkot Bogor membahas ma­salah ini. “Kalau klarifikasi sudah ada, maka nanti akan menjadi focus utama pembahasan antara DPRD dengan TAPD Pemkot Bogor. IUntinya kalau­pun salah ketik, maka klarifikasinya harus jelas dan resmi, karena adanya selisih ini bisa bermasalah nantinya,” jelas politisi PKS itu. (*)

============================================================
============================================================
============================================================