Adanya perbedaan angka defisit anggaran APBD Kota Bogor tahun 2016 antara evaluasi Gubernur Jawa Barat dengan versi Pemkot Bogor, diakibatkan oleh adanya salah ketik.
Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, data yang diberikan oleh tim Gubernur Jabar adalah data untuk daerah Kota Cimahi Bandung, bukan untuk Kota Bogor. Jadi data evaluasi itu tertukar. “Jadi kenapa berbeda angka defisit dari evaluasi Gubernur dengan yang Pemkot Bogor, karena data itu untuk Kota Cimahi Bandung, bukan untuk Kota Bogor. Kita sudah minta klarifiÂkasi resmi dan penjelasan menyeluÂruh dari pihak Gubernur Jawa Barat, dan sudah dijelaskan bahwa hal itu karena salah ketik,” ungkapnya, keÂmarin.
Ade menyebutkan, evaluasi GuÂbernur Jawa Barat memiliki angka defisit anggaran Rp. 326. 716.877.912, sedangkan versi Pemkot Bogor hanya Rp. 207.480.610.000. Setelah dilakuÂkan klarifikasi, baru diketahui bahwa perbedaan angka itu memang terjadi karena adanya salah ketik. “MungÂkin tim Gubernur Jawa Barat sibuk waktu menyiapkan data evaluasi itu. Intinya masalah itu sudah clear, dan APBD Kota Bogor tahun 2016 juga sudah disetujui dan di sah kan oleh DPRD Kota Bogor,” jelasnya.
Sekda juga menambahkan, setelah di sahkan oleh DPRD, dalam waktu dekat akan dibahas secara inÂtensif oleh TAPD agar menjadi pagu anggaran, sehingga pada bulan Maret mendatang sudah bisa dilelangkan untuk berbagai kegiatan pembanguÂnan di Kota Bogor. Walikota sangat berharap lelang proyek pembanguÂnan bisa dilakukan di awal tahun, agar pembangunan lebih terkontrol. “Kalau sudah menjadi pagu, nanti bisa langsung dilelangkan. PembanÂgunan sangat banyak, jadi TAPD juga akan bekerja maksimal melakukan pembahasan APBD tahun 2016 ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Berdasaarkan kepuÂtusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/Kep.1503-Keu/2015, tentang evaluasi rancangan peraturan daeÂrah Kota Bogor tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah taÂhun anggaran 2016 dan rancangan peraturan Wlikota Bogor tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.
Dalam rancangan Peraturan DaeÂrah tentang APBD Kota Bogor tahun anggaran 2016 terdapat defisit beÂlanja sebesar Rp 326.716.877.912 atau defisit 9,76 % dari total pendapatan daerah sebesar Rp 1.199.318.208.197 telah melampaui batas maksimal defisit yang diatur dalam ketentuan pasal 3 peraturan mentri keuangan nomor 153/PMK.07/2015 tentang baÂtas maksimal kumulatif defisit anggaÂran pendapatan dan belanja daerah. Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor berkewajiban melaporkan rencana pelampauan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2016 yang lebÂih dari 6% kepada mentri keuangan sebelum APBD tahun anggaran 2016 ditetapkan.
Dari data evaluasi Gubernur Jawa Barat itu, menjadi sorotan berÂbagai puhak, karena adanya perbedaan angka defisit anggaran.
Wakil ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat menÂgatakan, terÂdapat selisih yang jauh antara evaluÂasi GuberÂnur Jawa B a r a t dengan versi PemÂkot Bogor. Jelas sekali dari evaluasi Gubernur itu untuk deficit belanja Rp. 326. 716.877.912, sedanÂgkan versi Pemkot Bogor hanya Rp. 207.480.610.000. Keterangan dari pihak Pemkot Bogor sementara bahÂwa selisih itu karena ada kesalahan dalam pengetikan. “Menurut Pemkot hal itu kareÂna salah ketik dari pihak evaluÂasi Gubernur Jawa Barat, jadi kami menunggu hasil klarÂifikasi dari pihak Pemkot Bogor kepaÂda pihak Gubernur Jawa barat. Kalau memang salah ketik, maka nanti di evaluasi Gubernurnya harus di hilanÂgkan, dan tetap menggunakan yang versi PemÂkot Bogor,†ungkapnya.
DPRD juga akan meminta dukumen resmi terkait klarifikasi yang dilakukan oleh Pemkot BoÂgor kepada GuÂbernur Jawa Barat soal adanya perbeÂdaan angka defisit anggaran tersebut, dan besok akan dilakukan rapat bersama dengan tim TAPD Pemkot Bogor membahas maÂsalah ini. “Kalau klarifikasi sudah ada, maka nanti akan menjadi focus utama pembahasan antara DPRD dengan TAPD Pemkot Bogor. IUntinya kalauÂpun salah ketik, maka klarifikasinya harus jelas dan resmi, karena adanya selisih ini bisa bermasalah nantinya,†jelas politisi PKS itu. (*)