Ariano: Jangan Ada Lagi yang Tertipu Biong Nakal HAMBALANG TODAY — Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus BAc SH MM MH menegaskan bahwa bangunan liar di lahan PT. Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana. ‘’Karena para biong itu telah memperjual belikan tanah garapan tanpa alas hak yang sah,’’ kata Ariano dalam konfrensi pers di Villa Buana Estate Hambalang, Bogor, Minggu (3/8/2020). Menurut Ariano, para biong nakal itu telah mendapatkan uang miliaran rupiah dari orang-orang yang ditipu dengan menyatakan sebagai pemegang hak tanah di Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate. Tanah tersebut dimanfaatkan biong Ir. Didik Joko Prasetyo secara melawan hak tanpa izin dengan bantuan Kepala Desa Hambalang Lama HM Encep Dani dengan membuat keterangan palsu dalam perjanjian atau pernyataan. ‘’Keterlibatan Kades Encep adalah mengesahkan oper alih hak garapan seolah tanah yang diperjual belikan benar-benar milik biong Ir. Didik Joko Prasetyo. Saudara Didik ini orang Magetan, Jwa Timur  dan bertempat tinggal di Bekasi. Dia bukan orang Hambalang,’’ katanya. Dijelaskan Ariano bahwa PT. Buana Estate telah mempunyai bukti-bukti kejahatan Ir. Didik Joko Prasetyo dan HM Encep Dani yang telah mengeruk uang miliaran rupiah dari perbuatan jahat tersebut lengkap dengan bukti penerimaan uang melalui transfer Bank Mandiri salah satunya Rp.539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dari korban jual beli tanah garapan milik Buana Estate yanki Daisy Ariaty. ‘’Korban penipuan Saudara Didik dan Encep Dani ini masih banyak lagi. Ada pensiunan pejabat dan bahkan Bapak H. Gamawan Fauzi turut ditipu dengan membuat surat dan keterangan palsu tersebut,’’ katanya. Para petani yang benar-benar sebagai petani selama ini menggarap itu ada kesepakatan tumpang sari dengan perusahaan yang salama ini hasilnya tidak pernah diminta oleh PT. Buana Estate dan para petani itu tidak dibebankan  membayar pajak yang jumlahnya setiap tahun samppai miliaran rupiah disetorkan perusahaan kepada negara. Menurut Ariano, untuk petani tumpang sari dan ada kesepakatan dengan PT. Buana Estate, karena tanah akan dimanfaatkan, perusahaan memberikan uang kerohiman dan menawarkan untuk bekerja di perkebunan Buana Estate. ‘’Perusahaan cukup bijaksana mengakomodir petani, kecuali orang yang mengaku petani tapi sesungguhnya biong yang memperjual belikan tanah Buana Estate dengan menghasut dan mengajak orang lain seolah-oleh petani,’’ katanya.
BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================