BABAKANMADANG TODAY – Lebaran Idul Fitri telah usai, aktivitas pun kembali seperti biasa, tak terkecuali praktek perzinahan. Usai libur lebaran, penegak perda melakukan razia disejumlah lokasi, walhasil empat pasangan mesum digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam operasi yustisi, di salah satu hotel di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada Kamis (13/6/2019).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Dari salah satu empat pasangan mesum tersebut, Satpol PP mendapati dua orang laki-laki dan satu perempuan di dalam kamar hotel. Mereka kemudian digelandang ke truk mobil tipring untuk dilakukan pendataan dan pemerikssan di Kantor Satpol PP.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, keempatnya dijaring lantaran tidak bisa menunjukkan surat nikah kepada petugas.

============================================================
============================================================
============================================================