Untitled-3Alhasil, Bupati Bogor Nurhayanti terus bekerja sendiri tanpa pendamp­ing. Hal itu mendapat sorotan dari pengamat politik dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, Fri Suhara.

Dengan lamanya proses pe­milihan ini, dirinya menduga jika Nurhayanti telah nyaman menjalank­an roda pemerintahan di Bumi Tegar Beriman seorang diri.

Menurutnya, jika Yanti memang ingin kursi F 2 terisi, dirinya harus mendesak agar koalisi segera mecari­kannya pasangan.

“Kalau Bu Yanti mau punya pendamping, kan bisa saja mende­sak dewan untuk segera memilihkan wakil untuknya. Tapi yang saya lihat, beliau nyaman kok sendirian me­mimpin Kabupaten Bogor,” kata Fri saat dihubungi via telpon selulernya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Lebih lanjut, Fri menilai, jika Yanti merasa sanggup untuk men­jalankan roda pemerintahan seorang diri, ia harus memaksimalkan peran para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di sekitarnya untuk memban­tunya memimpin.

“Tapi kan alangkah baiknya jika ada wakil. Karena akan sangat mem­bantu dalam melaksanakan kegiatan di Kabupaten Bogor. Tapi sepertinya beliau nyaman sendiri,” pungkas Fri.

Sementara itu, Gabungan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan belum juga menunju­kan untuk sepakat mengajukan dua nama cawabup.

Saat ditemui, Ketua koalisi Kerah­matan Ade Munawaroh mengakui jika jajaran koalisi belum duduk bersama untuk membicarakan dua nama yang akan diajukan kepada bu­pati untuk kemudian dikembalikan lagi ke DPRD untuk dipilih.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

“Sampai saat ini belum ada pem­bicaraan di koalisi. Tatib memang sudah selesai. Tapi kan sekarang se­dang dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikon­sultasikan,” ujar politisi PPP ini, Rabu (2/9/2015).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabu­paten Bogor, Ade Ruhandi mengung­kapkan, tidak ada batas waktu pasca revisi tatib diselesaikan.

“Ada batas waktu itu setelah ko­alisi telah menetapkan dua nama cawabup. Kalau sudah disana baru ada batas waktu 30 hari dalam artian batas waktu untuk tim panitia pemil­ihan,” ujarnya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================