gedung-dewanBOGOR TODAY– Lelang pembangunan gedung DPRD Kota Bogor diumumkan hari ini.  Proyek senilai Rp72,5 miliar itu memang menyita perhatian Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor. Kabarnya, sejumlah pejabat turut andil dalam intervensi lelang. Tak heran jika pengumuman pemenang diulur-ulur lantaran dimotori banyak titipan.

Kabar dihimpun BOGOR TODAY, proyek tersebut bakal dimenangkan PT Tirta Dhea Addonics Pratama. Perusahaan ini telah merampungkan proses verifikasi dokumen. Namun, tanpa alasan yang jelas Unit Lelang pengadaan (ULP) Pokja 4 Kota Bogor, tak kunjung mengumumkan pemenang. Sejumlah perusahaan pelat merah sebenarnya meramaikan proses lelang, diantaranya PT Nindya Karya (NK), Adhi Karya, Hutama Karya hingga Wijaya Karya. Namun, perusahaan ini hilang dari bursa pemanggilan verifikasi. Dihubungi berkali-kali, Kepala ULP Kota Bogor, Cecep Zakaria, tak kunjung menjawab. Dikonfrontir ke kantornya, ULP pun sepi, kemarin.

Proyek gedung DPRD ini memang masih bermasalah dengan adanya pedagang di Pasar Anggrek Jalan Pemuda yang lokasinya dijadikan gedung anyar dewan, proses lelang tetap berjalan.

Jika dilihat dari maket dan detil engginering design (DED) yang ada, gedung DPRD Kota Bogor nantinya akan dibangun enam lantai dengan luas bangunan yang mencapai 13.540 m2.

Fasilitasnya tak main – main, ada 50 ruangan untuk anggota dewan, tiga koridor lift dan ruang megah paripurna layaknya gedung DPR di Jakarta.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan pada Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor Sonny Rijadi menjelaskan, untuk masalah teknis, memang dewan menyerahkan sepenuhnya kepada Wasbangkim. “Anggarannya juga teralokasikan disini. Kewajiban didalam teknis seluruhnya sudah kita lakukan. Dari perancangan yang didampingi manajemen konstruksi dan sebagainya,”ujar Sonny, kemarin.

Sonny juga menegaskan, permasalahan izin analisis dampak lingkungan (amdal) sudah selesai sejak akhir Agustus lalu. “Kita bisa lihatkan surat izin lingkungan tersebut,” tegasnya sembari menunjukan perizinan lingkungan tersebut.

Namun, kata dia, wajar saja jika banyak yang tidak mengetahui bahwa amdal proyek pembangunan gedung dewan sudah terselesaikan. Karena informasi tersebut masih menyempit antara Wasbangkim dan Sekretariat Dewan (Sekwan) saja.

“Semua dokumen lingkungan, pramakarsanya itu harus di tandatangani oleh Sekwan. Sekarang juga sedang proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jadi ketika sudah ada kesepakatan kontrak, IMB juga sudah selesai,” bebernya.

Sonny juga menerangkan, seharusnya Sekwan melakukan pendekatan lagi terhadap pelaku usaha yang ada di sekitaran lokasi pembangunan. Seperti yang diketahui, relokasi Pasar Anggrek dan penggantian lahan rumah bersalin yang berada persis di sisi pembangunan juga belum tereksekusi. “Meskipun lahan itu (Pasar Anggrek) sudah menjadi lahan pemkot dengan pembelian waktu itu. Intinya, permasalahan yang ada sekarang itu diluar tugas Wasbangkim. Kita hanya membangun saja,” tukasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 Alril

Santer kabar bahwa DPRD justru ingin menghentikan lelang yang dilakukan unit layanan pengadaan (ULP) untuk kelanjutan pembangunan gedung dewan. Menanggapi itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman menyatakan, harus ada dasar yang masuk akal untuk itu.

“Dasarnya apa. Pengadaan barang dan jasa untuk gedung dewan itu sangat dibutuhkan. Karena kapasitas dari posisi gedung yang lama itu sudah tidak mumpuni lagi. Kemudian untuk menyongsong pertambahan penduduk yang lebih dari satu juta ini menyebabkan presentasi anggota dewan bertambah,” kata Usmar.

Kaitan dengan rencana rancangan bangunan dan kesepakatan antara Pemkot dan DPRD sudah tertandatangani dalam paripurna. Artinya, kedua pihak memang sudah menyetujui untuk bangunan gedung dengan anggaran multiyears. “Kalaupun yang ada di ULP itu memenuhi syarat – syarat yang ditentukan ya lanjutkan, kecuali memang tidak memenuhi syarat baru gagal lelang dan untuk dilelangkan pada batas waktu tertentu. Bukan untuk digagalkan secara total di 2016. jika sudah sesuai, tidak ada alasan untuk digagalkan,” tukasnya. (Abdul kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================