HLProses Lelang Pembangunan Reservior Katulampa terpaksa dihentikan. Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Keuangan RI tertanggal 8 April 2016 Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Proyek Pembangunan Reservoir Kapasitas 2×5000 m3 dan Pen­gadaan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Tahap I SPAM Katulampa itu harus di­jadwal ulang dan segera akan dilelang ulang. Hal Semua proses itu setelah dilakukan pe­nyesuaian atas sebagian kecil item spesifikasi teknis karena terjadinya pengurangan nilai proyek sebagai tindaklanjut dari rasionalisasi anggaran dari Kementerian Keuangan RI.

Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permuki­man (Diwasbangkim) Kota Bogor Boris Derurasman menjelaskan, mengatakan Su­rat Edaran dari Kementerian Keuangan menyebutkan pro­porsi DAK untuk semua dae­rah dan di semua bidang ter­masuk untuk Kota Bogor dirasionalisasi sebesar 10 %. “Proyek Pembangunan Reser­voar Katulampa yang semula pagu anggarannya Rp50 miliar itu menjadi Rp45 miliar,” jelas­nya.

Padahal, kata Boris, Pemer­intah Kota Bogor sudah ter­lanjur melakukan proses pele­langan melalui LPSE dangan pagu anggaran sebelum SE Menkeu itu diterbitkan yaitu Rp48.822.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 45.864.133.409,00.

Dengan berkurang­nya DAK itu, lebih lanjut Bo­ris menjelaskan, maka proses lelang harus dihentikan dan dilakukan penjadwalan pele­langan setelah dilakukan pe­rubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), perubahan HPS, dan penyesuaian spesifikasi teknis. “Penyesuaian ini harus dilaku­kan secara cermat dan hati-hati karena tidak boleh mengurangi kualitas pekerjaan,” tegas Bo­ris.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Oleh karena itu, dalam me­nyikapi SE Menkeu tersebut, beberapa waktu yg lalu sebe­lum diputuskan penjadwalan ulang, kata Boris, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip menggelar rapat khusus yang melibatkan dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. “Termasuk penghentian proses lelang yang telah diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor,” sebutnya.

Dari hasil keputusan rapat tersebut, dirinya selaku Pengguna Anggaran kegiaatan ini telah memerintahkan ke­pada PPK untuk berkirim su­rat kepada ULP untuk meng­hentikan proses pelelangan. Bahkan kepada media massa, disela-sela menghadiri Rapat Paripurna LKPJ, hari Jumat tanggal 29 April pekan lalu, Boris menjelaskan alasan mengapa proses lelang Proyek Reservoir Katulampa ini ha­rus dihentikan untuk dijadwal ulang.

Langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mempercepat proses lelang ulang, Dinas Was­bangkim Kota Bogor pada hari Senin tanggal 2 Mei kemarin melakukan rapat koordinasi dengan PDAM Tirta Pakuan untuk menyesuaikan Anggaran dengan KAK dan HPS-nya. “Se­lanjutnya pada Rabu, 4 Mei 2016 akan mengkonsultasikan KAK yang baru dengan Satker PKPAM dan BPKP provinsi Jawa Barat di Bandung. Diharapkan Senin pekan depan, 9 Mei 2016 sudah bisa dilakukan pelelangan ulang,” jelas Boris.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

“Dengan demikian, penghentian proses lelang proyek pembangunan reservoir Katulampa ini murni karena adanya surat edaran dari Menteri Keuan­gan bukan faktor lain apa pun,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua ULP Cecep Zakaria, ketika dikon­firmasi membenarkan bah­wa pada 28 April 2016 yaitu pada tahapan pemasukan penawaran, proses lelang di­hentikan berdasarkan Surat Permohonan Penjadwalan Ulang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 28 April 2016 Nomor 027/657-PPP perihal Permoho­n a n P e n j a d w a l a n Ulang Proses Pengadaan Barang/Jasa, sebagai tin­daklanjut dari SE Menkeu RI tentang Pen­gurangan/ Pemo­tongan DAK.

“Penghentian proses lelang tersebut telah kami sampaikan kepada penyedia yang sudah mendaftar secara otomatis melalui sistem LPSE yang ter­koneksi langsung dengan ala­mat email para penyedia beri­kut alasan penghentiannya,” jelas Cecep.

Saat ditanya kapan akan dilakukan kembali proses le­lang ulang proyek ini, Cecep mengatakan bahwa ULP masih menunggu permohonan kem­bali proses pelelangan dari PPK. “Setelah surat permoho­nan pelelangan kami terima maka secepat mungkin lelang kami umumkan kembali,” un­gkas Cecep. (Abdul Kadir Ba­salamah)

============================================================
============================================================
============================================================