Proses Lelang Pembangunan Reservior Katulampa terpaksa dihentikan. Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Keuangan RI tertanggal 8 April 2016 Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Proyek Pembangunan Reservoir Kapasitas 2×5000 m3 dan PenÂgadaan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Tahap I SPAM Katulampa itu harus diÂjadwal ulang dan segera akan dilelang ulang. Hal Semua proses itu setelah dilakukan peÂnyesuaian atas sebagian kecil item spesifikasi teknis karena terjadinya pengurangan nilai proyek sebagai tindaklanjut dari rasionalisasi anggaran dari Kementerian Keuangan RI.
Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan dan PermukiÂman (Diwasbangkim) Kota Bogor Boris Derurasman menjelaskan, mengatakan SuÂrat Edaran dari Kementerian Keuangan menyebutkan proÂporsi DAK untuk semua daeÂrah dan di semua bidang terÂmasuk untuk Kota Bogor dirasionalisasi sebesar 10 %. “Proyek Pembangunan ReserÂvoar Katulampa yang semula pagu anggarannya Rp50 miliar itu menjadi Rp45 miliar,†jelasÂnya.
Padahal, kata Boris, PemerÂintah Kota Bogor sudah terÂlanjur melakukan proses peleÂlangan melalui LPSE dangan pagu anggaran sebelum SE Menkeu itu diterbitkan yaitu Rp48.822.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 45.864.133.409,00.
Dengan berkurangÂnya DAK itu, lebih lanjut BoÂris menjelaskan, maka proses lelang harus dihentikan dan dilakukan penjadwalan peleÂlangan setelah dilakukan peÂrubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), perubahan HPS, dan penyesuaian spesifikasi teknis. “Penyesuaian ini harus dilakuÂkan secara cermat dan hati-hati karena tidak boleh mengurangi kualitas pekerjaan,†tegas BoÂris.
Oleh karena itu, dalam meÂnyikapi SE Menkeu tersebut, beberapa waktu yg lalu sebeÂlum diputuskan penjadwalan ulang, kata Boris, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip menggelar rapat khusus yang melibatkan dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. “Termasuk penghentian proses lelang yang telah diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor,†sebutnya.
Dari hasil keputusan rapat tersebut, dirinya selaku Pengguna Anggaran kegiaatan ini telah memerintahkan keÂpada PPK untuk berkirim suÂrat kepada ULP untuk mengÂhentikan proses pelelangan. Bahkan kepada media massa, disela-sela menghadiri Rapat Paripurna LKPJ, hari Jumat tanggal 29 April pekan lalu, Boris menjelaskan alasan mengapa proses lelang Proyek Reservoir Katulampa ini haÂrus dihentikan untuk dijadwal ulang.
Langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mempercepat proses lelang ulang, Dinas WasÂbangkim Kota Bogor pada hari Senin tanggal 2 Mei kemarin melakukan rapat koordinasi dengan PDAM Tirta Pakuan untuk menyesuaikan Anggaran dengan KAK dan HPS-nya. “SeÂlanjutnya pada Rabu, 4 Mei 2016 akan mengkonsultasikan KAK yang baru dengan Satker PKPAM dan BPKP provinsi Jawa Barat di Bandung. Diharapkan Senin pekan depan, 9 Mei 2016 sudah bisa dilakukan pelelangan ulang,†jelas Boris.
“Dengan demikian, penghentian proses lelang proyek pembangunan reservoir Katulampa ini murni karena adanya surat edaran dari Menteri KeuanÂgan bukan faktor lain apa pun,†imbuhnya.
Sementara itu, Ketua ULP Cecep Zakaria, ketika dikonÂfirmasi membenarkan bahÂwa pada 28 April 2016 yaitu pada tahapan pemasukan penawaran, proses lelang diÂhentikan berdasarkan Surat Permohonan Penjadwalan Ulang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 28 April 2016 Nomor 027/657-PPP perihal PermohoÂn a n P e n j a d w a l a n Ulang Proses Pengadaan Barang/Jasa, sebagai tinÂdaklanjut dari SE Menkeu RI tentang PenÂgurangan/ PemoÂtongan DAK.
“Penghentian proses lelang tersebut telah kami sampaikan kepada penyedia yang sudah mendaftar secara otomatis melalui sistem LPSE yang terÂkoneksi langsung dengan alaÂmat email para penyedia beriÂkut alasan penghentiannya,†jelas Cecep.
Saat ditanya kapan akan dilakukan kembali proses leÂlang ulang proyek ini, Cecep mengatakan bahwa ULP masih menunggu permohonan kemÂbali proses pelelangan dari PPK. “Setelah surat permohoÂnan pelelangan kami terima maka secepat mungkin lelang kami umumkan kembali,†unÂgkas Cecep. (Abdul Kadir BaÂsalamah)