Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat memanggil Sekretaris DPRD Kota Bogor, Sobur Herdiman untuk mempercepat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk 39 anggota DPRD Kota. Masa penyerahan LHKPN ini dideadline satu bulan. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi administrasi.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan, penyÂelenggara negara wajib untuk melÂaporkan harta kekayaannya.
Sekda Kota Bogor, Ade Sarif HiÂdayat, mengatakan, terkait LHKPN sebenarnya tidak perlu diajukan suÂrat, ini adalah kewajiban para angÂgota DPRD Kota Bogor. Ia menamÂbahkan, pihaknya mengkhawatirkan masalah 39 anggota DPRD Kota BoÂgor yang belum melaporkan LHKPN, diduga sosialisasi yang kurang.
“Hari ini, saya panggil Sekwan DPRD Kota Bogor terkait LHKPN. Tadinya saya tidak mau memakai surat, namun jika itu diperlukan harus saya lakukan,†kata dia, saat ditemui dalam acara pelantikan KetÂua Pramuka Kota Bogor, di Taman Ekpresi, kemarin.
Ade mengaku, untuk 39 anggota DPRD Kota Bogor yang belum melÂaporkan hasil kekayaannya ke KomiÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK), adaanya kesalahan dalam tubuh DPRD Kota Bogor. “ Ini kan kewajiban bagi anggota dewan, saya akan beri waktu satu bulan untuk para angÂgota DPRD Kota Bogor dalam hal LHÂKPN,†tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, mengakui, dirinya belum melaporÂkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, SeÂkwan DPRD Kota Bogor kurang pro-aktif dalam memberikan sosialisasi dalam masalah ini. “Sampai sekarang saya belum menerima formulir LHÂKPN. Waktu periode 2004-2009 saya meneriÂma formulir tersebut, tapi sekaÂrang saya tidak ada,†akunya, saat ditemui di Fraksi PDI-P DPRD Kota Bogor, kemarin.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, menÂgatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberiÂkan formulir terkait LHKPN. “Jika itu kewajiban, kita tetap akan memÂberikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh sekwan dan Pemkot Bogor,†akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.
Politikus Fraksi Gerindra itu, membeberkan, kenapa mayoritas anggota DPRD Kota Bogor belum menyerahkan LHKPN kepada KPK. “Saya sudah dua periode menjadi dewan, untuk yang pertama saya su-dah serahkan LHKPN karena dilakuÂkan secara serentak diruang pariÂpuran. Cuma sudah berjalan lima tahun saya jadi lupa,†kata dia. (*)