Untitled-9Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat memanggil Sekretaris DPRD Kota Bogor, Sobur Herdiman untuk mempercepat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk 39 anggota DPRD Kota. Masa penyerahan LHKPN ini dideadline satu bulan. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi administrasi.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan, peny­elenggara negara wajib untuk mel­aporkan harta kekayaannya.

Sekda Kota Bogor, Ade Sarif Hi­dayat, mengatakan, terkait LHKPN sebenarnya tidak perlu diajukan su­rat, ini adalah kewajiban para ang­gota DPRD Kota Bogor. Ia menam­bahkan, pihaknya mengkhawatirkan masalah 39 anggota DPRD Kota Bo­gor yang belum melaporkan LHKPN, diduga sosialisasi yang kurang.

“Hari ini, saya panggil Sekwan DPRD Kota Bogor terkait LHKPN. Tadinya saya tidak mau memakai surat, namun jika itu diperlukan harus saya lakukan,” kata dia, saat ditemui dalam acara pelantikan Ket­ua Pramuka Kota Bogor, di Taman Ekpresi, kemarin.

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Ade mengaku, untuk 39 anggota DPRD Kota Bogor yang belum mel­aporkan hasil kekayaannya ke Komi­si Pemberantasan Korupsi (KPK), adaanya kesalahan dalam tubuh DPRD Kota Bogor. “ Ini kan kewajiban bagi anggota dewan, saya akan beri waktu satu bulan untuk para ang­gota DPRD Kota Bogor dalam hal LH­KPN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, mengakui, dirinya belum melapor­kan LHKPN ke KPK. Menurutnya, Se­kwan DPRD Kota Bogor kurang pro-aktif dalam memberikan sosialisasi dalam masalah ini. “Sampai sekarang saya belum menerima formulir LH­KPN. Waktu periode 2004-2009 saya meneri­ma formulir tersebut, tapi seka­rang saya tidak ada,” akunya, saat ditemui di Fraksi PDI-P DPRD Kota Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, men­gatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberi­kan formulir terkait LHKPN. “Jika itu kewajiban, kita tetap akan mem­berikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh sekwan dan Pemkot Bogor,” akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.

Politikus Fraksi Gerindra itu, membeberkan, kenapa mayoritas anggota DPRD Kota Bogor belum menyerahkan LHKPN kepada KPK. “Saya sudah dua periode menjadi dewan, untuk yang pertama saya su-dah serahkan LHKPN karena dilaku­kan secara serentak diruang pari­puran. Cuma sudah berjalan lima tahun saya jadi lupa,” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================