susiMERAUKE TODAY – Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Papua, pada Senin 6 Juli 2015, memutuskan lima kapal Sino di Merauke dirampas untuk dimusnah­kan oleh negara. Kelima kapal asal Cina itu adalah Sino 29, 16, 18, 28, dan 17.

Ketua Satuan Tugas Anti Ile­gal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan pihaknya sudah siap menenggelamkan kelima kapal tersebut. “Jika telah final maka akan kami tenggelamkan,” ujar Achmad saat menggelar konfer­ensi pers di kantornya ihwal pu­tusan Pengadilan Negeri Merauke, kemarin.

Kelima kapal tersebut sebelumnya ditangkap TNI AL di Perairan Arafura pada 8 Desember 2015. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangka­pan ikan di laut teritorial, tidak memiliki surat laik operasi, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu mata jaring ganda yang merusak lingkungan.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menyebutkan fishing mas­ter kelima kapal itu dihukum kurungan penjara selama dua tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kelima kapal tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 93 ayat 1 jo serta pasal 100 jo dalam Undang-Undang No­mor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Selain lima kapal Sino di Merauke, Ota mengatakan Kementerian Kelautan juga bakal menenggelamkan lima kapal Sino di Ambon yang sudah putus yaitu Sino 15, 26, 27, 36, 35.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan sempat kecewa terhadap pu­tusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kelima kapal Sino hanya diberikan hukuman denda Rp 100 juta pada fishing master dan nahkoda. Ke­cewa terhadap putusan tersebut Susi pun banding diajukin oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2015 Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan kelima kapal Sino dirampas untuk negara dan den­da Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Kapal Sino di Ambon di­tangkap pada waktu yang sama dengan kapal Sino di Merauke. Kapal-kapal tersebut telah me­langgar aturan karena berlayar tanpa dilengkapi surat izin pen­angkapan ikan, double flagging, serta memakai alat tangkap terlarang.

Ota mengatakan, jika dalam seming­gu atau dua pekan ke depan tidak ada banding maupun kasasi, maka kesepu­luh kapal tersebut akan ditenggelamkan.

Wakil Ketua Satuan Anti Illegal Fish­ing Yunus Husein mengatakan pihaknya akan mengejar hingga koorporasi. Se­bab, kata dia, hasil putusan ini dinilai berpeluang menjerat pemilik perusa­haan. Yunus menjelaskan kesepuluh kapal tersebut adalah milik dari PT Sino dengan Direktur Utama yaitu Saleh Wakang. “Sangat memungkinkan koor­porasi untuk dipidanakan,” ujar Yunus.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================