mobil-bpjs-140101b-iJAKARTA, TODAY — Polemik seputar penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus bergulir. Setelah Majelis Ulama Indone­sia (MUI), kini giliran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menggugat sistem BPJS. Para peneliti LIPI menyatakan manajemen BPJS masih me­langgar undang-undang.

Peneliti LIPI, Sri Suna­rti Purwaningsih mengkritik Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) belum sepenuhnya merangkul para pekerja sektor informal. Meski sudah masuk dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 ten­tang SJSN, realita di lapangan membuk­tikan pekerja sektor ini masih asing den­gan konsep jaminan tersebut. “Padahal kaum ini berada di garis batas (antara miskin dan tak miskin) dan tinggal di kawasan kumuh yang rentan penyakit,” ujarnya, Selasa (11/8/2015).

Kelompok masyarakat yang ia maksud merupakan buruh-buruh mi­gran yang jam kerja dan pendapatan­nya tak tetap, seperti asisten rumah tangga (ART).

Berdasarkan penelitian yang di­lakukan Sunarti di beberapa kota sep­erti Tangerang, Bogor, Depok, Band­ung, Surabaya, dan Makassar, tingkat kesadaran masyarakat pekerja sektor ini masih rendah. Dari survei terakhir yang dilangsungkan di Surabaya tahun ini, hanya 35 persen ART yang sudah mendaftar jadi peserta BPJS. Di Makas­sar pun, dari 151 pekerja informal yang mereka wawancarai, 99 persen tak fa­miliar dengan sistem jaminan sosial ini.

Bagi yang sudah awam dan terdaf­tar pun, realisasi sistem pencairan dana BPJS tak seindah yang dijanjikan. Mere­ka kerap menerima penolakan lantaran tak memiliki identitas setempat karena mayoritas merupakan pendatang.

Padahal, dalam UU SJSN disebutkan kalau jaminan ini bersifat portabilitas atau berlaku universal di instansi yang bekerja sama. Mereka yang sudah sakit-sakitan dan dengan dana yang terbatas harus menempuh perjalanan ke daerah asal untuk menerima pengobatan. “Be­lum lagi sistem yang bersifat per tahap dan berdasarkan rekomendasi. Ma­syarakat sulit mengerti dan juga kere­potan,” kata Sunarti.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Ia berharap pemerintah dapat menin­gkatkan jaminan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat sektor ini ke depan­nya dengan memperketat pengawasan dan memastikan jaminan terealisasi.

Terpisah, Anggota Dewan Jaminan Nasional, Bambang Purwoko memiliki pendapat berbeda soal jaminan un­tuk pekerja informal ini. Menurut dia, ketimbang meningkatkan persentase realisasi jaminan, sebaiknya pemerin­tah fokus menurunkan angka pekerja sektor informal. “Soalnya, tingginya angka pekerja informal menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mewujud­kan perlindungan sosial,” kata dia.

Tercantum dalam UUD 1945, kewa­jiban pemerintah adalah menyediakan lapangan kerja bagi seluruh masyara­kat. Tingginya angka pekerja sektor in­formal membuktikan pemerintah telah gagal menjalankan amanah ini. Jumlah mereka mencapai 70 persen total pe­kerja nasional.

Menurut Bambang, tugas pemer­intah selanjutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk menambah angka lapangan kerja dan mendorong para pekerja informal ini ke sektor for­mal. “Jadi ada realisasi perlindungan sosial,” kata dia.

Pemerintah masih memiliki peker­jaan rumah yang menumpuk terkait pelaksanaan SJSN ini. Selain pelaksa­naan yang membingungkan, sistem sosialisasi serta pengawasan juga harus ditingkatkan. Kisruh akibat pencairan dana pensiun yang diubah per 1 Juli lalu dapat menjadi cermin refleksi untuk perbaikan pelaksanaan sistem jaminan sosial ke depannya.

Butuh Banyak Revisi

Polemik terkait BPJS memang deras mengalir. Yang paling baru adalah keti­dakcocokan persepsi soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerin­tah sata ini tengah mengupayakan revisi PP Jaminan Hari Tua (JHT) untuk men­gakomodir pencairan JHT bisa dilaku­kan oleh pekerja yang ter-PHK.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan, pemer­intah harus terlebih dahulu merevisi UU SJSN-nya supaya ada cantolan hukum bagi PP JHT yang akan membolehkan pekerja yang ter-PHK mencairkan JHT secara keseluruhan. “Tanpa revisi UU SJSN, maka revisi PP JHT akan sulit di­laksanakan karena akan dianggap me­langgar Undang-Undang,” katanya.

Ia menambahkan, selain point tersebut, BPJS Watch juga memberikan beberapa usulan revisi tentang isi PP JHT saat ini yaitu :

Dalam Pasal 4 ayat 2, harus me­masukkan tentang ketentuan Pekerja Penerima Upah (PPU) utk lembaga sos­ial keagamaan atau yayasan. PP JHT hrs patuh pada ketentuan UU Ketenagaker­jaan untuk mendefinisikan siapa peser­ta JHT dari unsur PPU.

Selanjutnya, Pasal 22 tenteng denda 2% yg di PP dinyatakan sebagai dana jaminan sosial (DJS), denda itu harus diakumulasi ke dana JHT pekerja, bu­kan jadi DJS. “Kenapa? Karena dengan keterlambatan berarti mengurangi im­bal hasil yang harusnya diterima Peker­ja. Nah denda tersebut harus dijadikan pengganti kerugian tersebut,” ujarnya.

Dalam Pasal 26 ayat 1d, harus ada syarat minimal kepesertaan bagi TKA yang mau ambil JHT nya, minimal 3 tahun. Dan Pasal 16 tentang iuran, seharusnya iuran JHT jadi 7% dengan perincian iuran dari pemberi kerja 4% dan pekerja 3%. “Selama ini iuran 5.7% relatif rendah dan tidak optimal men­dukung tabungan pekerja di JHT,” kata Timboel.

Tentang imbal hasil JHT, menurutnya harus lebih besar dari rata rata deposito 10 bank besar. Jangan hanya berpatokan pada bank-bank pemerintah. Bila hanya mengacu pada rata-rata deposito bank pemerintah maka imbal hasil JHT akan relatif kecil.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================