CIBINONG TODAY – Setelah merasa dikelabui para developer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini tengah berupaya mematenkan aturan tentang pembangunan perumahan di Bumi Tegar Beriman.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk mencegah para developer perumahan yang kabur dan tidak memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

“Kita sedang revisi aturannya, nanti ke depan developer sudah diikat dengan berita acara administrasi tentang penyerahan PSU. Sehingga ini akan mencegah developer yang tidak bertanggung jawab,” kata Lita, Kamis (13/6/2019).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Berdasarkan informasi yang didapat, penyerahan PSU dari para developer atau pengembang perumahan masih sangat minim. Dari ribuan perumahan yang ada, pemkab baru menerima sekitar 161 PSU hingga pertengahan tahun 2019.

Kata Lita, Pemkab Bogor berkaca pada pengalaman aturan terdahulu yang dimana banyak developer kabur dari tanggung jawab tanpa menyerahkan PSU dan tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada konsumen perumahan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

“Kelemahan perbup yang dulu itu tidak mengatur developer dari awal sehingga mereka pergi begitu saja. Tapi sekarang, dari revisi aturan ini, tidak hanya dikuatkan dengan berita acara administrasi, mereka juga harus menginformasikan kepada kami jika sewaktu-waktu merubah siteplan perumahan yang dibangunnya,” jelas Lita.

============================================================
============================================================
============================================================