HL-(2)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengalami perluasan kewenangan untuk melakukan penjaminan produk non perbankan

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Pemerintah akan mem­berikan kewenangan yang lebih luas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini diung­kapkan, ketika presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan pimpinan LPS hari ini, Kamis (23/7/2015) di Istana Negara.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi menginginkan LPS tidak hanya menjamin produk perbankan, tetapi juga produk-produk non-perban­kan, seperti asuransi.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

“LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank,” ujar Teten, dalam keterangannya, di Jakarta.

Namun, Teten tidak men­jelaskan kapan penambahan peran ini akan direalisasikan. Dia juga belum menjelaskan masalah perubahan payung hukum yang perlu dilakukan terkait penambahan peran LPS tersebut.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Saat ini LPS telah menja­min dana nasabah perbankan sebesar Rp 1.952 triliun, atau 46,29 persen dari total dana simpanan. Adapun nasbah yang dijamin oleh LPS adalah mereka yang memiliki reken­ing di bawah Rp 2 miliar.

============================================================
============================================================
============================================================