Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengalami perluasan kewenangan untuk melakukan penjaminan produk non perbankan
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Pemerintah akan memÂberikan kewenangan yang lebih luas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini diungÂkapkan, ketika presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan pimpinan LPS hari ini, Kamis (23/7/2015) di Istana Negara.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi menginginkan LPS tidak hanya menjamin produk perbankan, tetapi juga produk-produk non-perbanÂkan, seperti asuransi.
“LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank,†ujar Teten, dalam keterangannya, di Jakarta.
Namun, Teten tidak menÂjelaskan kapan penambahan peran ini akan direalisasikan. Dia juga belum menjelaskan masalah perubahan payung hukum yang perlu dilakukan terkait penambahan peran LPS tersebut.
Saat ini LPS telah menjaÂmin dana nasabah perbankan sebesar Rp 1.952 triliun, atau 46,29 persen dari total dana simpanan. Adapun nasbah yang dijamin oleh LPS adalah mereka yang memiliki rekenÂing di bawah Rp 2 miliar.