wakil-bupati-bogor-kosongCIBINONG, TODAY – Kokosongan kursi wakil bupati Bogor, memicu masyarakat Kabupaten Bogor marah. Alhasil, ‎dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Media Nusantara, NGO beserta Balebat menggungat Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong pada 10 Januari 2017 lalu.

“Kami datang dari kantor hukum MAFF resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan materi perkara lambannya pengisian jabatan Wakil Bupati Bogor,” ujar koordinator tim kuasa hukum penggugat, Andi Kinang.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Gugatan pun teraftar dengan nomor regristrasi nomor 04/Pdt 6/2017 PN Cibinong. Menurut Andi, atas permohonan dua warga Bumi Tegar Beriman yakni, Mansyursyah Abdullah dan Amrullahm, yang memuat tiga tergugat. DPRD Kabupaten Bogor, Koalisi Kerahmatan sebagai gabungan partai pengusuang Rachmat Yasin-Nurhayanti pada Pilbup 2013, termasuk bupati saat ini, Nurhayanti masuk dalam gugatan.

“Ini class action. Karena gugatan yang diajukan bukan untuk kepentingan pribadi penggugat. Melainkan mewakili sebagian masyarakat Kabupaten Bogor,” terang Andi.
Beberapa poin yang menjadi dasar gugatan adalah para penggugat menganggap, struktur pemerintahan di Kabupaten Bogor tidak berjalan dengan baik karena hanya dipimpin oleh bupati seorang tanpa wakil.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Lagi-lagi rakyat yang dirugikan dimana mereka ingin menikmati fasilitas umum serta sarana lainnya yang memadai,” bebernya.

Selain itu, sarana dan prasarana infrastruktur yang berkualitas pun diharapkan bisa dinikmati warga. “Tapi yang terjadi apa? Jalan di Kabupaten Bogor hampir seperti lumpur saat turun hujan,” tukasnya. (Iman R Hakim)

============================================================
============================================================
============================================================