JAKARTA TODAY- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku ingin agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak Dalam Trayek berkeadilan bagi semua pihak.

Luhut menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi. Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia.

Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah sudah diperhitungkan untuk melindungi investasi yang ditanam di Tanah Air.

BACA JUGA :  7 Tips Menetralisir Tubuh usai Makan yang Bersantan saat Lebaran

“Enggak boleh menolak. Kalau menolak, pergi dari sini. Kan kita yang mengatur. Sederhana, kita memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan. Kuncinya di situ, enggak boleh sendiri-sendiri,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (23/3).

“Kami ingin berkeadilan tentunya. Jadi jangan kamu dikasih ‘privilege’ (keistimewaan) mematikan dia. Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu enggak boleh juga,” katanya di Jakarta, Kamis (23/3).

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah poin revisi yang salah satunya terkait penetapan tarif batas bawah dan atas yang diserahkan ke pemerintah daerah. “Makanya kita lihat, ‘sealing up’ dan ‘sealing’ bawah (tetapkan tarif atas dan bawah) sehingga mereka sama-sama hidup,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================