sertifikasi-hakim-lingkungan-hiudp--(2)Sebanyak 84 hakim dari Seluruh Indonesia diberikan bekal dan sertifikasi mengenai lingkungan hidup. Hal ini diberikan guna memecahkan atau menangani masalah persoalan-persoalan lingkungan hidup yang mucul dalam peradilan kerap dicap kurang menciptakan rasa keadilan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Pembekalan ini di­lakukan oleh Mahka­mah Agung bekerja sama dengan UNDP Indonesia yakni Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Develop­ing Countries Plus (REDD+)

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan, ha­kim pengadilan lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation yang di atur dalam Undang-Un­dang 23/2009 tentang Pen­gelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai impelmentasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwa­wasan lingkungan.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

“Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum. Hal ini bertujuan meningkat­kan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dengan pemenuhan rasa keadilan,” jelas Takdir usai membuka acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi ha­kim lingkungan hidup MA di Balai Diklat MA, Megamend­ung, Rabu (27/7/2016).

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Dirinya menilai persoalan-persoalan lingkungan hidup yang kerap muncul disebab­kan oleh masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan yang ada. Lemahnya, substansi hukum ditandai dengan banyaknya ke­tentuan peraturan perundang-undangan yang multitafsir.

============================================================
============================================================
============================================================