Untitled-11KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hatta mengatakan secara yudisial, substansi UUD 1945 yang ada saat ini sudah tidak relevan.

YUSKA APITYA
[email protected]

Karena banyak pasal pengulan­gan dalam UUD 45 yang me­nyebabkan banyak makna,” kata Hatta, saat pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung, di kantornya, kemarin. “Sehingga hilang konteks dan harus dia­mandemen,” sambungnya.

Menurut Hatta, makin panjang pema­haman dalam setiap pasal di UUD 45 se­makin membatasi ruang gerak. Artinya, kata dia, UUD 45 harus diamandemen un­tuk disederhanakan. “Agar makin fleksibel dan nantinya undang-undang penunjangn­ya lebih baik,” kata Hatta.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Mendengar permintaan Hatta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan rencana mengamande­men UUD 1945 sudah ada. Menurut dia, saat ini hanya tinggal mencari momentum yang tepat lantaran stabilitas politik masih labil. “Saat ini kan istilahnya masih ada Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, jadi kalau diamandemen saat ini nanti ada yang beranggapan demi kepent­ingan golongan tertentu,” kata Zulkifli. “Setelah keadaan politik stabil, baru kami akan mulai merapatkan untuk mengamam­demen,” katanya.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Zulkifli mengatakan sebagian besar partai politik besar, termasuk partai peme­nang pemilu yang ada di pemerintahan, sudah setuju rencana amandemen. “Tapi mereka sadar, situasi politik saat ini sedang tidak stabil. Tunggu saja. Yang pasti dalam periode MPR saat ini,” tandasnya.

(net)

============================================================
============================================================
============================================================