47Ikut-Politik-Pilkada-PNS-dipecatJAKARTA TODAY– Mah­kamah Agung (MA) akh­irnya mulai kepanasan. Royani, Sopir Sekretaris MA Nurhadi itu dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS). Nasibnya pun sepenuhnya diserahkan ke Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK). Lembaga tinggi negara pimpinan Hatta Ali itu tidak mau lagi dikaitkan den­gan masalah Royani.

Pemecatan Royani disam­paikan lansung Juru Bicara ( Jubir) MA Suhadi. Menurut dia, Royani sudah melang­gar disiplin PNS, karena tidak masuk kerja selama 42 hari. “Tidak masuk kerja tanpa ket­erangan apa pun,” ungkapnya, dalam keterangan pers, Min­ggu(29/5/2016).

Pihaknya tidak memgeta­hui kenapa staf MA itu tidak masuk kerja. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang displin PNS, perbuatan Royani sudah me­langgar displin. Lembaganya menjatuhi sanksi pemecatan dari jabatan sebagai PNS. Su­rat Keterangan (SK) pemecatan sudah ditandatangi Ketua MA, se­hingga secara resmi Royani bukan pegawai negeri lagi. Mulai sekarang Roy­ani sudah tidak ada hubun­gannya lagi dengan MA, karena dia bukan lagi p e g awa i M a h k a ­mah.

Apakah pemecatan Royani terkait dengan kasus suap di Penga­dilan Negeri (PN) Ja­karta Pusat yang mencatut nama Sekretaris MA Nurhadi? Suhadi mengatakan, pihaknya hanya berwenang dalam memberikan sanksi displin PNS. Terkait dengan dugaan suap yang menyeret nama Royani, pihaknya tidak mempun­yai kewenangan. MA menyerah­kan sepenuhnya pengusutan ka­sus tersebut kepada KPK.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Terkait dengan keberadaan Royani, Suhadi mengatakan, pi­haknya tidak megetahuinya. Jika lembaganya mengetahuinya, pi­haknya pasti akan meminta Royani

memenuhi panggilan Komisi antira­suah. Tersiar kabar bahwa Royani ka­bur ke luar negeri, Suhadi sendiri be­lum mengetahuinya. “Saya baru tahu dari Anda,” tuturnya.

Suhadi menegaskan, pihaknya me­nyerahkan sepenuhnya penanganan kasus suap kepada KPK. Begitu juga tentang status Nurhadi. MA tidak akan mengintervensi kasus tersebut. Dia mempersilahkan KPK mengusut ka­sus itu. “Kami tidak akan ikut campur. Sejak awal kami terbuka. Ketika KPK melakukan penggeledahan di ruang Pak Nurhadi, kami juga mempersilah­kan,” paparnya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut terjun mengusut kasus terse­but. Lembaga intelijen keuangan itu sedang mengusut transaksi keuangan Nurhadi dan Royani. “Kami diminta KPK untuk menelusurinya,” ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf, kema­rin.

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

Penelusuran rekening Nurhadi su­dah selesai dilakukan. Laporan hasil analisis (LHA) sudah diserahkan ke KPK. Namun Yusuf enggan menjelas­kan isi hasil analisis itu. Dia men­gatakan, sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan di rumah Nurhadi dan ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar. Ia tidak bisa memastikan apakah uang itu hasil korupsi. Namun, semua orang bisa menilai uang sebanyak itu kenapa disimpan di rumah. “Anda bisa me­nilainya sendiri,” terangnya.

Sebelumnya, dia juga pernah men­elusuri Kejaksaan istri Nurhadi. Hasil­nya ia serahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung berkesimpulan, uang itu bukan hasil korupsi, tapi hasil dari bisnis burung walet keluarga Nurhadi. Yusuf menambahkan, sekarang dia ma­sih mendalami kekayaan Royani. Tidak lama lagi lama akan selesai. Pihaknya akan secepatnya menyerahkannya ke KPK.

Sementara itu, KPK sendiri tam­paknya tak proaktif menindaklanjuti orang-orang yang berupaya merintangi penyidikan, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan Nurhadi.

============================================================
============================================================
============================================================