Foto : Kozer
Foto : Kozer

MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah Djan Faridz. Adapun pengurus hasil Muktamar Surabaya dinyatakan sebaliknya.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 No­vember 2014 merupakan susunan PPP yang sah,” putus MA se­bagaimana tertuang dalam amar kasasi, Kamis (12/11/2015).

Putusan ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis ini diketok pada 2 November 2015. ‘Menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” ujar majelis kasasi dengan suara bulat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Aidir Amin Daud mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi PPP kubu Djan Faridz dari Mahkamah Agung (MA). “Tin­daklanjut apa? Kan belum sampai di kita, belum pernah sampai di meja saya itu,” kata Aidir, kemarin.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Meskipun demikian, Aidir memasti­kan, pihaknya akan mematuhi putusan MA pada tingkat kasasi itu atas kisruh yang terjadi di partai berlambang Ka’bah antara Romahurmuziy dengan Djan Faridz seperti yang sudah disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. “Kita lihat, kan perintahnya apa. Pasti patuh (atas putusan MA),” ujarnya.

Menurut dia, dirinya hingga hari juga belum menerima draft Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. “Belum (kita teri­ma). Kita masih bicara soal putusan per­adilan itu,” tukasnya.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Mahkamah Agung (MA) membat­alkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan men­guatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi. “Kami sudah menyerahkan draft susunan pengurus PPP untuk DPW Jawa Barat dan DPC Bogor kota dan Kabupaten. Tinggal menunggu salinan dari KemenkumHAM saja,” kata Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat, Endang Kosasih, kemarin.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bo­gor yang kini juga dipercaya merangkap Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor itu juga menegaskan, semua struktur su­dah matang. “Putusan Mahkamah Par­tai mengesahkan bahwa Muktamar PPP yang sah addalah Djan Faridz. Tapi, kami sudah sepakat, mengajak kubu Rommi untuk bersama-sama membesarkan par­tai. Toh, cita-cita kita kan sama, mem­besarkan PPP menjadi lebih baik,” kata Endang. (Aji)

============================================================
============================================================
============================================================