JAKARTA TODAY- Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga negara untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Putusan MA yang ditetapkan pada Selasa (10/10) memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

“Mengabulkan permohonan kasasi dari 12 orang pemohon. Menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta,” bunyi putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 perkara perdata dalam tingkat kasasi.

Para tergugat dalam hal ini adalah presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, serta Palyja dan Aetra. Pemerintah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Pengelolaan oleh pihak swasta ini terwujud dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tertanggal 22 Oktober 2001. Perjanjian ini yang kemudian berlaku di Jakarta dan dijalankan hingga kini.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 588/PDT/2015/PT DKI tanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/PDT.G/2012/PNJKT.PST., tanggal 24 Maret 2015.

Gugatan ini awalnya dilayangkan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada 2013. Namun permohonan kasasi kemudian diwakili 12 orang penggugat, salah satunya yaitu Beka Ulung Hapsara selaku anggota pendiri Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha).

Koordinator Kruha Muhammad Reza mengatakan, putusan MA bukan hanya menunjukkan kemenangan warga Jakarta, tapi juga masyarakat dunia. Dia mengaku mendapat banyak ucapan selamat atas putusan MA dari para pegiat air di beberapa negara.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

“Ini kado luar biasa bagi gerakan warga negara. Kasus Jakarta ini juga spesial karena berbentuk gugatan warga negara, kami harus menempuhnya lewat peradilan sistem perdata dengan proses yang panjang,” kata Reza, Rabu (11/10).

Reza mengatakan, kasus pengelolaan air di Jakarta oleh pihak swasta adalah salah satu skandal paling besar di dunia dari sisi nilai ekonomi dan cakupannya. Putusan yang dianggap sudah final ini menjadi contoh bahwa kegagalan swasta dalam mengelola layanan air harus segera diambil alih negara.

============================================================
============================================================
============================================================