pengukuhan-dharma-wanita---raiky-8JAKARTA, TO­DAY – Mahkamah Agung memu­tuskan menolak kasasi yang diaju­kan Menteri Pemuda dan Olah Raga soal gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307. Kabar ini jelas jadi angin segar bagi sepak bola nasional.

Penolakan kasasi Menpora tersebut dipu­tuskan dalam sidang Senin (7/3/2016), yang dipimpin hakim, DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN, dan H. Yulius, SH., MH. Ada­pun Panitera pengganti diisi Elly Tri Pangestuti, SH., MH menelur­kan surat nomor 36 K/TUN/2016 yang memutuskan MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan PSSI.

Sebelumnya langkah yang di­ambil Menpora membawa kasus ini ke tingkat MA setelah Penga­dilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT­TUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015.

Penolakan banding dari Ke­menpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguat­kan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tang­gal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organ­isasi.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

PTUN Jakarta mengeluarkan tiga putusan saat itu yang me­nyatakan menolak eksepsi tergu­gat (Menpora) soal tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti menggugat SK pembekuan Menpora. Selanjutnya mengabulkan permohonan tergu­gat (PSSI), dan yang terakhir adalah Menpora wajib mencabut SK pem­bekuannya.

Dengan keputusan di atas, tidak ada alasan lagi SK pembekuan PSSI belum dicabut. Sejauh ini pihak Menpora belum memberikan per­nyataan soal keputusan MA.

Sementara itu, Menteri Pemu­da dan Olahraga, Imam Nah­rawi, mengaku belum men­dengar kabar bahwa kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Ia juga menegas­kan belum mengetahui langkah apa yang akan diambil pihak Kemenpo­ra menyikapi hal ini.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

“Saya belum dengar men­genai hal tersebut. Saya juga be­lum bisa mengira-ngira. Nanti dulu,” ujar Menpora Imam Nahrawi, pada Bola.net.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kemenpora. Kasasi ini diajukan untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan dua pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Neg­ara (PTTUN) yang memenangkan banding PSSI atas Kemenpora.

Kabar ini menyebut bahwa dalam keputusan yang diambil pada Senin (07/03), majelis ha­kim yang terdiri dari Hary Djatmiko, Irfan Fachrudin, dan Yu­lius menolak kasasi yang diajukan Ke­menpora.

Sement a r a itu, meski upaya hukumnya ke­mungkinan kem­bali kandas, Menpora mengaku tak bakal surut langkah. Ia tetap menegaskan bakal terus berupaya mem­benahi sepakbola Indo­nesia. “Kita akan terus cari jalan dan upayakan pembenahan,” tandas­nya.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================