JAKARTA, TOÂDAYÂ – Mahkamah Agung memuÂtuskan menolak kasasi yang diajuÂkan Menteri Pemuda dan Olah Raga soal gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307. Kabar ini jelas jadi angin segar bagi sepak bola nasional.
Penolakan kasasi Menpora tersebut dipuÂtuskan dalam sidang Senin (7/3/2016), yang dipimpin hakim, DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN, dan H. Yulius, SH., MH. AdaÂpun Panitera pengganti diisi Elly Tri Pangestuti, SH., MH menelurÂkan surat nomor 36 K/TUN/2016 yang memutuskan MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan PSSI.
Sebelumnya langkah yang diÂambil Menpora membawa kasus ini ke tingkat MA setelah PengaÂdilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTÂTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015.
Penolakan banding dari KeÂmenpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguatÂkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tangÂgal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organÂisasi.
PTUN Jakarta mengeluarkan tiga putusan saat itu yang meÂnyatakan menolak eksepsi terguÂgat (Menpora) soal tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti menggugat SK pembekuan Menpora. Selanjutnya mengabulkan permohonan terguÂgat (PSSI), dan yang terakhir adalah Menpora wajib mencabut SK pemÂbekuannya.
Dengan keputusan di atas, tidak ada alasan lagi SK pembekuan PSSI belum dicabut. Sejauh ini pihak Menpora belum memberikan perÂnyataan soal keputusan MA.
Sementara itu, Menteri PemuÂda dan Olahraga, Imam NahÂrawi, mengaku belum menÂdengar kabar bahwa kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Ia juga menegasÂkan belum mengetahui langkah apa yang akan diambil pihak KemenpoÂra menyikapi hal ini.
“Saya belum dengar menÂgenai hal tersebut. Saya juga beÂlum bisa mengira-ngira. Nanti dulu,” ujar Menpora Imam Nahrawi, pada Bola.net.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kemenpora. Kasasi ini diajukan untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan dua pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegÂara (PTTUN) yang memenangkan banding PSSI atas Kemenpora.
Kabar ini menyebut bahwa dalam keputusan yang diambil pada Senin (07/03), majelis haÂkim yang terdiri dari Hary Djatmiko, Irfan Fachrudin, dan YuÂlius menolak kasasi yang diajukan KeÂmenpora.
Sement a r a itu, meski upaya hukumnya keÂmungkinan kemÂbali kandas, Menpora mengaku tak bakal surut langkah. Ia tetap menegaskan bakal terus berupaya memÂbenahi sepakbola IndoÂnesia. “Kita akan terus cari jalan dan upayakan pembenahan,†tandasÂnya.
(Imam/net)