es-te-en-kaJAKARTA TODAY- Keberatan berbagai kalangan terkait kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tak digubris Polri sebagai eksekutor. Kendati demikian, evaluasi terhadap kebijakan tersebut juga bukan berarti tak bisa dievaluasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, keputusan kenaikan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tersebut bukan semata-mata dari Polri. Keputusan datang dari pemerintah, dan Polri menjadi aparat yang menjalankan keputusan tersebut.
Boy mengatakan, imbauan Presiden Joko Widodo agar kenaikan tarif PNBP dihitung secara cermat sehingga tidak merugikan masyarakat tetap akan menjadi pertimbangan. Menurut dia, pemerintah ke depannya tentu akan melakukan evaluasi atas kenaikan biaya pengurusan STNK ataupun BPKB. “Nanti akan ada evaluasi dan sebagainya, (tapi) polisikan bukan yang memutuskan ya,” kata dia.
Ditanya kapan evaluasi itu berjalan, Boy belum bisa memastikan. Menurut dia, soal kenaikan tarif tersebut juga melibatkan DPR, menteri Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sedangkan Kakorlantas Polri Brigjen Royke Lumowa menekankan, sejauh ini tarif baru untuk kenaikan biaya penerimaan negara bukan pajak pada STNK dan BPKB tetap berlaku. “Iya tetap berlaku sejak 6 Januari 2017,” ujar Royke, kemarin.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo membantah dan menepis sejumlah anggapan, yang menyebutkan telah terjadi kesimpangsiuran informasi, terkait dengan penyesuaian biaya PNBP pengurusan surat-surat kendaraan. Menurut Presiden, ia hanya terus mengingatkan kepada jajarannya agar melakukan perhitungan yang cermat sebelum memutuskan pemberlakuan, baik penyesuaian biaya maupun tarif penerimaan negara dalam hal apa pun.
“Kan sudah saya teken. Hanya pada saat rapat paripurna saya sampaikan, hati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat. Hanya itu saja,” katanya.
Penekanan tersebut, menurut dia, tak hanya berlaku untuk PNBP biaya pengurusan STNK dan BPKB semata yang memang pada awal tahun ini mengalami penyesuaian. Ia menegaskan, semua kebijakan yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif dan penerimaan bagi negara agar diperhitungkan dengan cermat sebelum diputuskan jadi penyesuaian.
Hal tersebut dimaksudkan agar penyesuaian tersebut tidak terlalu memberikan beban yang terlampau besar bagi masyarakat. “Apa pun selalu saya sampaikan, kalkulasinya, perhitungannya itu harus semuanya dikalkulasi. Dan saya kira, yang sekarang ini diramaikan ialah masalah biaya STNK. Tapi kan banyak yang tidak mengerti, belum juga bayar STNK, hanya mengomentari saja. Perlu saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,” ujar Presiden.
Terkait dengan penyesuaian biaya administrasi STNK dan BPKB tersebut, Presiden mengatakan, semata-mata bertujuan untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat.  Apalagi, ditambah dengan fakta, biaya administrasi tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2010.
Kepala Negara juga berjanji akan mengawal langsung perbaikan pelayanan yang dimaksud. “Kenaikan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, yang lebih baik. Karena memang sejak 2010, di Polri belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Saya kira setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat,” katanya.
Komentar di atas adalah yang pertama kalinya dikeluarkan Presiden Joko Widodo, soal kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution sempat menyatakan, Presiden menyampaikan kepada jajaran menteri agar kenaikan tarif PNBP jangan terlalu tinggi terkait peraturan tersebut pada Kamis (4/1) di Istana Bogor.
Darmin lalu meralat pernyataan tersebut dengan mengatakan, komentar Presiden bukan disampaikan pada rapat di Istana Bogor, melainkan jauh-jauh hari sebelumnya. Bagaimanapun, rekaman pembicaraan para wartawan dengan Darmin seusai rapat di Istana Bogor mengindikasikan sebaliknya. “Yang sekitar 300 persen ini ya? Ya tadi sebenarnya dalam rapat kabinet di Bogor, Presiden telah mengingatkan agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat ini janganlah naik terlalu tinggi,” kata Darmin.
Meski begitu, soal Presiden hanya menyampaikan prinsip-prinsip kenaikan tarif PNBP dalam rapat tersebut juga terkonfirmasi melalui wawancara dengan Darmin seusai rapat paripurna. “Ya memang, tapi apakah harus sampai kenaikannya 300 persen? Ya kan? Tapi ya saya nggak bisa bilang berapanya. Saya bilang prinsipnya saja, dan Presiden juga tadi bilang prinsipnya saja.”
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga kembali menegaskan, tidak mendorong pemerintah dalam menetapkan tarif PNBP untuk pengurusan surat-surat kendaraan. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penetapan jenis dan tarif PNBP sepenuhnya kewenangan pemerintah melalui peraturan pemerintah. “BPK tidak dalam posisi untuk mendorong penetapan tarif tertentu,” ujar Harry di Gowa, Sulawesi Selatan, kemarin. Harry menambahkan, pemeriksaan atas PNBP di kepolisian sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam audit BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga setiap tahunnya. (Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk
============================================================
============================================================
============================================================