Untitled-2Polisi mengamakankan Abdul Muhjib karena diduga melaku­kan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar. Abdul Muhjib diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan tarif Rp 2 juta.

KANIT Reskrim Polsek Pangka­lan, Ipda Rahmat Ginanjar, men­gatakan, kejadian ini bermula pada Januari 2015. Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendiri­kan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama. Mereka menye­barkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.

Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Adapun kali­mat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da ra­suulullaah’ (Aku bersaksi tiada tu­han selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).

Aksi Muhjib ini sangat me­resahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak me­nyebarkan ajarannya. “Mer­eka juga pada Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan ajaran agama Islam,” ujar Rahmat, Kamis (4/8/2016).

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajaran­nya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar. “Karena di sana (Medal Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjid dan 5 rekannya ke Polres Kar­awang,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, belum diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu musli­hat Muhjib dengan menyerah­kan “mahar masuk surga” Rp 2 juta. Polisi masih menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib. “Un­tuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita ma­sih kumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

Polisi juga masih mem­bahas status Abdul Muhjib. Kemarin, polisi mengundang MUI Karawang dan jajaran Kecamatan Tegal Waru, un­tuk membahas kasus tersebut. “Sampai saat ini dia belum ter­sangka, kita masih koordinasi dengan Pak Camat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Keca­matan) dan MUI membahas status yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Pangkalan, AKP Agus Wahyudin, Kamis malam.

Agus mengatakan, ke­polisian masih dilema untuk menahan Abdul Muhjib. Ala­sannya, polisi masih meng­umpulkan bukti-bukti. “Tapi kalau kita tidak tahan, kondisi warga di sana (Desa Medal Sari), sudah tidak kondusif,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================