Untitled-10Pemerintah berniat terus mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pa­jak. Kalangan mahasiswa juga tidak lepas menjadi sasa­rannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Saat ini mahasiswa sudah banyak yang berbisnis se­cara online, namun belum men­getahui tentang pajak.

“Mahasiswa sekarang tuh ke­inginannya sangat besar bisnis semua. Bisnis online mahasiswa sudah mulai. Bisnis online tuh banyak banget dan mereka be­lum tahu harus bayar pajak,” jelas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kemen­terian Keuangan, Jakarta, Senin (28/03/2016).

Namun kewajiban pajak ini berlaku apabila penghasilan yang didapatkan di atas Penghasilan Ti­dak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebesar Rp 3 juta/bulan atau Rp 36 juta/tahun untuk Wajib Pajak (WP) lajang dan tambahan Rp 3 juta untuk WP beristri.

Artinya, WP hanya wajib mem­bayar pajak bila pendapatannya dari hasil usaha yang dilakukan­nya lebih dari Rp 36 juta/tahun. “Itu kalau sudah di atas PTKP baru dia bayar pajak, kalau di bawah ya belum,” ujar Ken. Untuk target wajib pajak, Dirjen Pajak tidak hanya memfokuskan pada kelom­pok mahasiswa saja, namun juga kepada semua orang yang sudah memiliki penghasilan. “NPWP ng­gak harus mahasiswa, siapapun yang punya penghasilan dan dari manapun dalam bentuk apapun juga (wajib bayar pajak),” terang Ken.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Dirinya juga menambahkan bahwa pelajar SMA juga perlu memiliki NPWP apabila sudah memiliki penghasilan sendiri. “Ada yang lulu­san SMA sudah bisnis, nggak perlu nunggu mahasiswa untuk punya NPWP. Jadi jangan dikotomi ini ma­hasiswa ini bukan, NPWP wajib buat yang punya penghasilan dari mana­pun yang bisa menambah tambahan kemampuan ekonomisnya,” tutup Ken.­

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir, menerangkan, aturan wajib NPWP bagi mahasiswa ini akan dimatangkan. “Pada studi saat mahasiswa lulus bisa langsung dapat NPWP, supaya mau bayar pajak. Ini strategi. Supaya jumlah lulusan dari perguruan tinggi bisa dimonitor apakah itu wajib pajak aktif dan pasif,” jelas Nasir, Senin (28/3/2016).

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

Nasir menuturkan, saat ini ban­yak mahasiswa yang belum mema­hami manfaat pajak, hal ini pula yang membuat kepatuhan pajak relatif kurang saat mahasiswa lulus dan kemudian jadi wajib pajak. “Ini masalah pajak adalah masalah yang sangat penting.

Bagaimana pendanaan atau keg­iatan untuk membiayai operasional atau belanja negara. Masalahnya mahasiswa kurang memahami pajak dengan baik, padahal mereka akan menjadi pebisnis yang bayar pa­jak atau minimal wajib pajak,” ujar mantan Rektor Universitas Dipone­goro ini.

Selain rencana kepemilikan NPWP pada mahasiswa, lanjut Na­sir, kerja sama dengan Kementerian Keuangan ini juga mencakup me­masukkan mata kuliah pajak pada perkuliahan. “Selama ini pajak hanya dipelajari di Fakultas Ekono­mi dan Fakultas Hukum. Ke depan semua prodi bisa dimasukan ma­teri pajak. Saya sambut baik adanya MoU ini untuk meningkatkan pema­haman tentang pajak, khususnya bagi mahasiswa,” tandasnya.

(Yuska Apitya/dtkf )

============================================================
============================================================
============================================================