Pemerintah berniat terus mengedukasi masyarakat untuk taat membayar paÂjak. Kalangan mahasiswa juga tidak lepas menjadi sasaÂrannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Saat ini mahasiswa sudah banyak yang berbisnis seÂcara online, namun belum menÂgetahui tentang pajak.
“Mahasiswa sekarang tuh keÂinginannya sangat besar bisnis semua. Bisnis online mahasiswa sudah mulai. Bisnis online tuh banyak banget dan mereka beÂlum tahu harus bayar pajak,†jelas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor KemenÂterian Keuangan, Jakarta, Senin (28/03/2016).
Namun kewajiban pajak ini berlaku apabila penghasilan yang didapatkan di atas Penghasilan TiÂdak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebesar Rp 3 juta/bulan atau Rp 36 juta/tahun untuk Wajib Pajak (WP) lajang dan tambahan Rp 3 juta untuk WP beristri.
Artinya, WP hanya wajib memÂbayar pajak bila pendapatannya dari hasil usaha yang dilakukanÂnya lebih dari Rp 36 juta/tahun. “Itu kalau sudah di atas PTKP baru dia bayar pajak, kalau di bawah ya belum,†ujar Ken. Untuk target wajib pajak, Dirjen Pajak tidak hanya memfokuskan pada kelomÂpok mahasiswa saja, namun juga kepada semua orang yang sudah memiliki penghasilan. “NPWP ngÂgak harus mahasiswa, siapapun yang punya penghasilan dan dari manapun dalam bentuk apapun juga (wajib bayar pajak),†terang Ken.
Dirinya juga menambahkan bahwa pelajar SMA juga perlu memiliki NPWP apabila sudah memiliki penghasilan sendiri. “Ada yang luluÂsan SMA sudah bisnis, nggak perlu nunggu mahasiswa untuk punya NPWP. Jadi jangan dikotomi ini maÂhasiswa ini bukan, NPWP wajib buat yang punya penghasilan dari manaÂpun yang bisa menambah tambahan kemampuan ekonomisnya,†tutup Ken.Â
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir, menerangkan, aturan wajib NPWP bagi mahasiswa ini akan dimatangkan. “Pada studi saat mahasiswa lulus bisa langsung dapat NPWP, supaya mau bayar pajak. Ini strategi. Supaya jumlah lulusan dari perguruan tinggi bisa dimonitor apakah itu wajib pajak aktif dan pasif,†jelas Nasir, Senin (28/3/2016).
Nasir menuturkan, saat ini banÂyak mahasiswa yang belum memaÂhami manfaat pajak, hal ini pula yang membuat kepatuhan pajak relatif kurang saat mahasiswa lulus dan kemudian jadi wajib pajak. “Ini masalah pajak adalah masalah yang sangat penting.
Bagaimana pendanaan atau kegÂiatan untuk membiayai operasional atau belanja negara. Masalahnya mahasiswa kurang memahami pajak dengan baik, padahal mereka akan menjadi pebisnis yang bayar paÂjak atau minimal wajib pajak,†ujar mantan Rektor Universitas DiponeÂgoro ini.
Selain rencana kepemilikan NPWP pada mahasiswa, lanjut NaÂsir, kerja sama dengan Kementerian Keuangan ini juga mencakup meÂmasukkan mata kuliah pajak pada perkuliahan. “Selama ini pajak hanya dipelajari di Fakultas EkonoÂmi dan Fakultas Hukum. Ke depan semua prodi bisa dimasukan maÂteri pajak. Saya sambut baik adanya MoU ini untuk meningkatkan pemaÂhaman tentang pajak, khususnya bagi mahasiswa,†tandasnya.
(Yuska Apitya/dtkf )