Yogyakarta Today – Di sisi lain, Mahfud berpendapat masalah revisi Undang-undang (UU) KPK hanya terletak pada prosedurnya karena dari sisi materinya banyak yang justru dianggapnya bagus.

“Saya kira hanya di situ masalahnya (prosedur). Kalau materinya banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedurnya saja, tetapi pendapat masyarakat sipil juga banyak yang bagus,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, materi RUU KPK dapat didiskusikan dan diperdebatkan di DPR. Ia yakin, pemerintah maupun masyarakat sipil, sama-sama tak menginginkan KPK dilemahkan.

BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania

“Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum,” kata dia.Di sisi lain, Mahfud berpendapat masalah revisi Undang-undang (UU) KPK hanya terletak pada prosedurnya karena dari sisi materinya banyak yang justru dianggapnya bagus.

“Saya kira hanya di situ masalahnya (prosedur). Kalau materinya banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedurnya saja, tetapi pendapat masyarakat sipil juga banyak yang bagus,” kata Mahfud.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Menurut Mahfud, materi RUU KPK dapat didiskusikan dan diperdebatkan di DPR. Ia yakin, pemerintah maupun masyarakat sipil, sama-sama tak menginginkan KPK dilemahkan.

“Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum,” kata dia. (Liputan6.com)

============================================================
============================================================
============================================================