kpk-garap-tiga-politisi-pkb-dalam-suap-proyek-jalan-F3CMA3uI0WJAKARTA, TODAY—Komite Komi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar aliran dana suap peradilan ke tubuh Mahka­mah Agung (MA) benar-benar di­geber. Kemarin, penyidik KPK kembali memeriksa Sekjen MA, Nurhadi. Ini adalah ketiga kalinya ia di­periksa.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nu­graha mengatakan, penyidik men­duga pemberian suap pengurus PN Jakarta Pusat berulang kali. Nurhadi dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

“Penyidik menduga pemberian uang yang berkai­tan dengan pengurus perkara yang dilakukan DAS tak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu yang akan di kon­firmasi,” kata Prihasa, saat dikon­firmasi, Jumat (4/6/2016).

Selain itu, Priharsa menutur­kan, penyidik KPK juga akan meminta keterangan Nurhadi terkait sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat penggeledahan

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

di rumahnya. Ini pemeriksaan ketiga bagi Nurhadi. Nurhadi tiba di gedung anti rasuah sejak pagi sebelum pukul 09.00.

Selain Nurhadi, KPK juga memer­iksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, pada Rabu (1/6/2016). Tin diperiksa terkait penggeledahan di rumah Nurhadi. Dalam penggeledahan di rumah Nurha­di, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan dokumen yang hendak dibuang ke dalam kloset. Tin ini merupakan pega­wai di lingkungan MA. Ia pernah men­jabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepe­mimpinan MA tahun 2014.

Selain Tin, KPK juga turut me­manggil dua pembantu rumah tang­ga di rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Untuk diketahui, Belum diketahui ket­erlibatan Nurhadi dalam kasus ini, na­mun selain menggeledah ruangan kerja dan kediamannya, KPK telah mence­gahnya berpergian ke luar negeri.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

Kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan ter­hadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang di­sidangkan PN Jakarta Pusat. Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Royani, dan Chairman PT Paramount Enter­prise International Eddy Sindoro.

============================================================
============================================================
============================================================