JAKARTA TODAY – Mahkamah Agung (MA) melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.

“Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Minggu (29/3/2020).

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, kejaksaan tinggi (kejati) di beberapa provinsi di Indonesia serentak menggelar sidang perkara secara online akibat wabah virus Corona. Hal tersebut dilakukan mengingat masa penahanan yang tidak bisa diperpanjang.

============================================================
============================================================
============================================================