BOGOR TODAY – Gugatan hak uji materi (judicial review) terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilayangkan oleh sejumlah pedagang rokok pada 5 Desember 2019 lalu di tolak Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya menilai, ditolaknya gugatan uji materi yang dilayangkan merupakan hal yang positif dan dimaknai sebagai upaya pengendalian tembakau dan gerakan hidup sehat yang sudah sesuai dengan konstitusi serta aturan yang ada.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

“Ini juga berkat dukungan yang masif dari berbagai pihak dalam proses gugatan ini. Hal ini juga membuat kami lebih bersemangat, Kota Bogor akan terus bergerak menuju kota yang ramah keluarga dan layak bagi anak,” ujar Bima di Balaikota Bogor, Selasa (25/2/2020) kemarin.

Dukungan yang dimaksud Bima Arya datang dari Non Government Organization (NGO), aktivis anti-rokok, konsultan hukum dan daerah lain yang memiliki Perda KTR. “Artinya, banyak pihak yang juga mendukung penegakan Perda KTR di Kota Bogor ini, banyak pihak yang sudah mulai peduli tentang gerakan hidup sehat dan banyak pihak yang prihatin dengan angka perokok pemula yang menurut survei ada di usia 12,8 tahun,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================