BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tetap menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di akhir tahun ini (2020). Penyelenggaran itu merupakan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski di tengah pandemi Covid-19. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan pilkades serentak 2020 di Kabupaten Bogor itu akan diikuti 88 desa di 34 kecamatan. Mereka yang terpilih dalam pilkades, akan mengisi kursi 66 kepala desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini, dan 22 kepala desa yang jabatannya berakhir pada Januari 2021. Ade mengungkapkan, informasi Pilkades serentak yang diterima sejauh ini, hanya sekadar pengunduran jadwal pelaksanaan, bukan penundaan. Sehingga Pemkab Bogor masih melakukan tahapan persiapan Pilkades. Penundaan penyelenggaraan Pilkades yang dilakukan sebelum Desember 2020. Ia mengaku jika Pemkab Bogor telah menunda pelaksanaan Pilkades yang seharusnya dihelat pada November 2020 lantaran terbitnya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 141/2577/SJ, tentang penundaan penyelenggaraan pilkades serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW), karena pandemi Covid-19. “Kemarin kan rencana kita Pilkades Serentak di November kemarin, karena ada surat edaran itu, makannya kemarin kita undur pelaksanaannya menjadi 20 Desember,” katanya, Selasa (20/10/2020). Ade menekankan, pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar ditengah pandemi, mengharuskan proses Pilkades digelar dengan protokol kesehatan (Prokes). Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19.
BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat
============================================================
============================================================
============================================================