Sikap Ombudsman Mengeyampingkan Fakta Hukum

SENTUL TODAY –  Manajemen PT Sentul City Tbk, pengembang kawasan hunian Sentul City  menilai Siaran Pers Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tanggal 5 April 2019 mengenyampingkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika tetap bersikukuh terhadap pendapatnya dalam rekomendasi atas permasalahan sistem penyediaan air minum di kawasan Sentul City.

“Padahal kita sudah menjelaskan dan dibenarkan oleh Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan bahwa penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seluruh warga di Sentul City bersumber dari Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Pengembang yang telah dilakukan sejak tahun 2005 dan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama Pengembang yang terbit pada tahun 2017 berdasarkan SIPA sungai Cibimbin,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City dalam siaran persnya.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Alfian menjelaskan, Izin penyelenggaran SPAM telah dimohonkan pembatalannya oleh sekelompok warga yang menamakan dirinya Komite Warga Sentul City (KWSC) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan putusan-putusan sebagai berikut yaitu: Petama,  putusan PTUN Bandung Nomor :  75/G/2017/PTUN-Bdg mengabulkan permohonan pembatalan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama pengembang. Kedua, Putusan PTTUN Jakarta Nomor :  11/B/2018/PT.TUN.JKT membatalkan putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama  pengembang. Ketiga, putusan MA Nomor : 463 K/TUN/2018 membatalkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama  pengembang.

“Kami menghargai Putusan MA Nomor : 463 K/TUN/2018 dan telah mempersiapkan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali atas putusan MA itu,” papar Alfian.

BACA JUGA :  Bencana Tanah Longsor di Lebak Kantin, Dedie Rachim: 18 Titik Bencana di Kota Bogor

Berdasarkan Putusan MA, kata Alfian  yang dibatalkan adalah Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama pengembang berdasarkan SIPA sungai Cibimbin sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Permen PUPR 25/2016 yang menyatakan: Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dengan memiliki SIPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai ketentuan peraturan perundang undangan” dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Permen PUPR 25/2016 yang menyatakan: Jenis Badan Usaha dalam penyelenggaraan SPAM meliputi: Badan Usaha yang bergerak di bidang perumahan dan kawasan permukiman”, Bukan Perjanjian Kerjasama Antara PDAM dengan Pengembang.

============================================================
============================================================
============================================================