CIBINONG TODAY – Kasus ijin usaha pada restoran cepat saji Burger King yang sempat disegel Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bogor beberapa hari lalu di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak restoran franchise asal Amerika Serikat tersebut mangkir dari panggilan saat akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong yang dijadwalkan hari ini, Kamis (13/2/2020).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Penyidik pada Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, Dadang Yazid Bustomi mengatakan, pihaknya menyayangkan Manajemen Burger King seperti tidak memiliki itikad baik atas permasalah tersebut. Ia menilai pihak Burger King tidak kooperatif dan melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

“Jadi akhirnya ketika dipanggil dan dipersidangkan Burger King ini tidak kooperatif dan hasilnya di verstek (kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan, red),” papar Dadang saat ditemui wartawan di Pengadilan Cibinong, Kamis (13/2/2020).

============================================================
============================================================
============================================================