Oleh: Heru Budi Setyawan
Pemerhati Pendidikan
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan unÂtuk mengukur penÂcapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebÂagai hasil dari proses pembelajaÂran sesuai dengan Standar KomÂpetensi Lulusan (SKL).
Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidiÂkan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat diÂpercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertangÂgunggugatkan (accountable).
Dasar hukum UN Tahun 2016 mengacu pada Peraturan MenÂteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang PeÂnilaian Hasil Belajar oleh PemerÂintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/ SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar NasiÂonal Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
Perubahan mendasar penyÂelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, adalah seÂbagai berikut: (1) Permendikbud hanya mengatur dan menetapÂkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berÂlaku multi tahun, (2) kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 disuÂsun berdasarkan kriteria komÂpetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama; dan (3) perluasan jangkauan pelakÂsanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Penyelenggaraan UNBK pertaÂma kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah terseÂbut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meÂningkatkan literasi siswa terhaÂdap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilakÂsanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 555 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/ MTs, 135 SMA/MA, dan 378 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri.
Untuk tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak 3.302.673 peserta didik mengikuti UN dan UNBK tingkat SMA/MA/SMK/ MAK diseluruh Indonesia, denÂgan rincian yang ikut UNBK hanÂya 927.000 peserta didik. Berikut adalah manfaat UNBK, yaitu:
Pertama, UNBK lebih efekÂtif, efisien dan nyaman. Dengan UNBK peserta didik tidak perlu memakai pensil, pulpen, pengÂhapus, serutan dan papan berÂjalan. Peserta didik juga dibuat nyaman, yaitu tidak perlu mengÂhitamkan LJUN (lembar Jawaban Ujian Nasional) dan mengisi bioÂdata yang memakan waktu lama sekitar 10 menit, sementara unÂtuk menghitamkan tiap jawaban berapa waktu lagi yang terbuang percuma. Peserta didik juga tidak ada rasa kawatir LJUNnya rusak, basah, robek, cacat bahkan tiÂdak terbaca oleh scanner. Jelas peserta didik diuntungkan yang ikut UNBK dibanding yang ikut UN memakai kertas.
Pengawas ruang UNBK juga lebih nyaman jika dibandingkan dengan UN biasa, karena tidak perlu menulis berita acara dan daftar kehadiran peserta ujian yang memakan waktu lama sekiÂtar 15 menit, sementara untuk UNBK hanya sekitar 5 menit, pengawas ruang UNBK hanya mengedarkan daftar kehadiran, semuanya sudah tercetak. PenÂgawas ruang UNBK juga tidak mengecek biodata peserta ujian yang ada di LJUN.
Panitia di sekolah juga tidak direpotkan dengan ruang ujian, karena ruang ujiannya hanya ada di ruang laboratorium komputer. Panitia juga tidak perlu mengamÂbil soal pagi-pagi sebelum subuh dan menyerahkan LJK hari itu juga setelah selesai ujian.
Panitia pusat juga tidak dipusÂingkan dengan urusan logistik yang rumit, lebih kecil kemungÂkinan terjadi keterlambatan soal, tertukarnya soal, dan ketidakjelaÂsan hasil cetak soal, tidak ada kerumitan pengumpulan LJUN, hasil UN bisa diumumkan secara lebih cepat, sehingga siswa meÂmiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk masuk ke dunia kerja, UN memungkinkan untuk dilakukan beberapa kali dalam setahun, sehingga siswa lebih singkat menunggu UN berikutnya.
Kedua, lebih murah dalam pembiayaan. UNBK murah kareÂna tidak ada pelelangan bahan, tidak membutuhkan kertas, seÂhingga ramah lingkungan, tidak ada anggaran keamanan untuk polisi, pengamanan soal UN oleh polisi terkesan sangat berlebihan, pengawas ruang juga lebih seÂdikit, tidak ada biaya percetakan, administrasi lebih fleksibel, penÂgaturan pengawasan dan hasil lebih mudah dan murah.
Ketiga, lebih transparan, akuntabilitas terjaga dan sulit terÂjadi kecurangan dan kebocoran soal. Nizam Kepala Pusat PendiÂdikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan soal UNBK tidak bisa diretas, karena akses ke server langsung ditutup begitu selesai ujian. Lagi pula peserta UNBK akan sulit berbuat kecurangan karena soal yag didapat peserÂta didik secara acak, sehingga peserta didik yang satu dengan yang lain akan mengerjakan soal yang berbeda.
Ternyata UNBK bisa kita jaÂdikan untuk belajar membentuk karakter jujur, selamat untuk anak-anakku peserta UNBK.
Jayalah Indonesiaku