Oleh: Heru Budi Setyawan
Pemerhati Pendidikan

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan un­tuk mengukur pen­capaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah seb­agai hasil dari proses pembelaja­ran sesuai dengan Standar Kom­petensi Lulusan (SKL).

Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidi­kan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat di­percaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertang­gunggugatkan (accountable).

Dasar hukum UN Tahun 2016 mengacu pada Peraturan Men­teri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pe­nilaian Hasil Belajar oleh Pemer­intah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/ SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasi­onal Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perubahan mendasar peny­elenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, adalah se­bagai berikut: (1) Permendikbud hanya mengatur dan menetap­kan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan ber­laku multi tahun, (2) kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 disu­sun berdasarkan kriteria kom­petensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama; dan (3) perluasan jangkauan pelak­sanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Penyelenggaraan UNBK perta­ma kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah terse­but cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk me­ningkatkan literasi siswa terha­dap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilak­sanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 555 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/ MTs, 135 SMA/MA, dan 378 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Untuk tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak 3.302.673 peserta didik mengikuti UN dan UNBK tingkat SMA/MA/SMK/ MAK diseluruh Indonesia, den­gan rincian yang ikut UNBK han­ya 927.000 peserta didik. Berikut adalah manfaat UNBK, yaitu:

Pertama, UNBK lebih efek­tif, efisien dan nyaman. Dengan UNBK peserta didik tidak perlu memakai pensil, pulpen, peng­hapus, serutan dan papan ber­jalan. Peserta didik juga dibuat nyaman, yaitu tidak perlu meng­hitamkan LJUN (lembar Jawaban Ujian Nasional) dan mengisi bio­data yang memakan waktu lama sekitar 10 menit, sementara un­tuk menghitamkan tiap jawaban berapa waktu lagi yang terbuang percuma. Peserta didik juga tidak ada rasa kawatir LJUNnya rusak, basah, robek, cacat bahkan ti­dak terbaca oleh scanner. Jelas peserta didik diuntungkan yang ikut UNBK dibanding yang ikut UN memakai kertas.

Pengawas ruang UNBK juga lebih nyaman jika dibandingkan dengan UN biasa, karena tidak perlu menulis berita acara dan daftar kehadiran peserta ujian yang memakan waktu lama seki­tar 15 menit, sementara untuk UNBK hanya sekitar 5 menit, pengawas ruang UNBK hanya mengedarkan daftar kehadiran, semuanya sudah tercetak. Pen­gawas ruang UNBK juga tidak mengecek biodata peserta ujian yang ada di LJUN.

Panitia di sekolah juga tidak direpotkan dengan ruang ujian, karena ruang ujiannya hanya ada di ruang laboratorium komputer. Panitia juga tidak perlu mengam­bil soal pagi-pagi sebelum subuh dan menyerahkan LJK hari itu juga setelah selesai ujian.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Panitia pusat juga tidak dipus­ingkan dengan urusan logistik yang rumit, lebih kecil kemung­kinan terjadi keterlambatan soal, tertukarnya soal, dan ketidakjela­san hasil cetak soal, tidak ada kerumitan pengumpulan LJUN, hasil UN bisa diumumkan secara lebih cepat, sehingga siswa me­miliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk masuk ke dunia kerja, UN memungkinkan untuk dilakukan beberapa kali dalam setahun, sehingga siswa lebih singkat menunggu UN berikutnya.

Kedua, lebih murah dalam pembiayaan. UNBK murah kare­na tidak ada pelelangan bahan, tidak membutuhkan kertas, se­hingga ramah lingkungan, tidak ada anggaran keamanan untuk polisi, pengamanan soal UN oleh polisi terkesan sangat berlebihan, pengawas ruang juga lebih se­dikit, tidak ada biaya percetakan, administrasi lebih fleksibel, pen­gaturan pengawasan dan hasil lebih mudah dan murah.

Ketiga, lebih transparan, akuntabilitas terjaga dan sulit ter­jadi kecurangan dan kebocoran soal. Nizam Kepala Pusat Pendi­dikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan soal UNBK tidak bisa diretas, karena akses ke server langsung ditutup begitu selesai ujian. Lagi pula peserta UNBK akan sulit berbuat kecurangan karena soal yag didapat peser­ta didik secara acak, sehingga peserta didik yang satu dengan yang lain akan mengerjakan soal yang berbeda.

Ternyata UNBK bisa kita ja­dikan untuk belajar membentuk karakter jujur, selamat untuk anak-anakku peserta UNBK.

Jayalah Indonesiaku

============================================================
============================================================
============================================================