Untitled-7JAKSA tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN.

YUSKA APITYA
[email protected]

Jaksa Satgassus telah menetap­kan 2 tersangka atas nama DA dan AS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus­penkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Kedua tersangka yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek serta Di­rektur Utama Perum Perikanan In­donesia, Agus Suherman. Namun, Agus dijadikan tersangka saat men­jabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.

“Tersangka AS merupakan man­tan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintah­kan 3 BUMN untuk membiayai pen­gadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut,” ucap Tony.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sebelumnya memanggil 4 orang sak­si pada Rabu (10/6) lalu yaitu Dahl­an Iskan selaku mantan Menteri BUMN, Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala De­partemen Hubungan Kelembagaan PT PGN . Namun hanya Dahlan yang tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Jaksa menduga adanya penyim­pangan lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universi­tas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau .

Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat se­bagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan opera­sional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Kemudian jaksa menyebut bah­wa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan be­rapa besar kerugian yang dialami.

Terpisah, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan siap bertanggung jawab atas kasus mobil listrik. Dia pun menegaskan siap mengganti biaya CSR dan sponsorship BUMN terkait pengembangan mobil listrik.

“Saya bersedia mengganti selu­ruh pengeluaran sponsorship mau­pun CSR untuk pengadaan mobil lis­trik kalau memang proyek tersebut tidak diperbolehkan menggunakan dana sponsorship atau CSR,” jelas Dahlan dalam keterangannya, Senin (15/6/2015).

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

“Saya merasa sedih karena man­tan anak buah saya di Kementerian BUMN dijadikan tersangka karena mengkordinasikan CSR/sponsorship untuk pembiayaan mobil listrik,” tambah Dahlan.

Menurut Dahlan, mobil listrik tersebut dibuat dengan tujuan un­tuk dipersembahkan sebagai pro­gram green energy pada KTT APEC di Bali. Menurut dia, BUMN memang diminta mendukung suksesnya KTT APEC. Bahwa yang dipercaya mengerjakannya adalah Ir Dasep Ahmadi MSc memang saat itu baru lulusan ITB tersebut yang sudah membuktikan secara nyata mampu membuat mobil listrik. “Saya belum tahu berapa dana untuk pengem­bangan mobil listrik tersebut. Tapi kalau uang saya tidak mencukupi, saya yakin bisa minta tolong teman-teman saya yang peduli dengan ke­majuan anak bangsa untuk membeli mobil tersebut,” jelas dia. “Saya se­dih masalah ini jadi perkara pidana. Saya berharap teman-teman tidak patah semangat. Selama ini BUMN juga mengalokasikan dana yang be­sar untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, olahraga dan sebagainya. Saya juga tidak tahu apakah yang seperti itu juga tidak boleh,” sindir Dahlan.

(net)

============================================================
============================================================
============================================================