JAKSA tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN.
YUSKA APITYA
[email protected]
Jaksa Satgassus telah menetapÂkan 2 tersangka atas nama DA dan AS,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (KapusÂpenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Kedua tersangka yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek serta DiÂrektur Utama Perum Perikanan InÂdonesia, Agus Suherman. Namun, Agus dijadikan tersangka saat menÂjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.
“Tersangka AS merupakan manÂtan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahÂkan 3 BUMN untuk membiayai penÂgadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut,†ucap Tony.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sebelumnya memanggil 4 orang sakÂsi pada Rabu (10/6) lalu yaitu DahlÂan Iskan selaku mantan Menteri BUMN, Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala DeÂpartemen Hubungan Kelembagaan PT PGN . Namun hanya Dahlan yang tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan.
Jaksa menduga adanya penyimÂpangan lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universiÂtas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau .
Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat seÂbagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operaÂsional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Kemudian jaksa menyebut bahÂwa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan beÂrapa besar kerugian yang dialami.
Terpisah, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan siap bertanggung jawab atas kasus mobil listrik. Dia pun menegaskan siap mengganti biaya CSR dan sponsorship BUMN terkait pengembangan mobil listrik.
“Saya bersedia mengganti seluÂruh pengeluaran sponsorship mauÂpun CSR untuk pengadaan mobil lisÂtrik kalau memang proyek tersebut tidak diperbolehkan menggunakan dana sponsorship atau CSR,†jelas Dahlan dalam keterangannya, Senin (15/6/2015).
“Saya merasa sedih karena manÂtan anak buah saya di Kementerian BUMN dijadikan tersangka karena mengkordinasikan CSR/sponsorship untuk pembiayaan mobil listrik,†tambah Dahlan.
Menurut Dahlan, mobil listrik tersebut dibuat dengan tujuan unÂtuk dipersembahkan sebagai proÂgram green energy pada KTT APEC di Bali. Menurut dia, BUMN memang diminta mendukung suksesnya KTT APEC. Bahwa yang dipercaya mengerjakannya adalah Ir Dasep Ahmadi MSc memang saat itu baru lulusan ITB tersebut yang sudah membuktikan secara nyata mampu membuat mobil listrik. “Saya belum tahu berapa dana untuk pengemÂbangan mobil listrik tersebut. Tapi kalau uang saya tidak mencukupi, saya yakin bisa minta tolong teman-teman saya yang peduli dengan keÂmajuan anak bangsa untuk membeli mobil tersebut,†jelas dia. “Saya seÂdih masalah ini jadi perkara pidana. Saya berharap teman-teman tidak patah semangat. Selama ini BUMN juga mengalokasikan dana yang beÂsar untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, olahraga dan sebagainya. Saya juga tidak tahu apakah yang seperti itu juga tidak boleh,†sindir Dahlan.
(net)