Untitled-13Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus didesak untuk menemukan keterlibatan tersangka baru dalam dugaan penggelembungan dana pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Salah satu desakan datang dari Pengamat hukum Uni­versitas Pakuan, Miradi. Ia menegaskan jika Kejari Cibinong patut menelusuri adanya keterlibatan Pengguna Angg­aran (PA) dalam pembangunan yang menelan APBD Provinsi tahun ang­garan 2013 senilai Rp 14,4 miliar itu.

“Bisa saja pengguna anggarannya dijerat dengan pasal kelalaian karena membiarkan pembiaran terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan tindak pelangga­ran hukum. Makanya Kejari harus jeli dalam melihat kasus ini. Banyak lho orang dipidana karena melakukan kelalaian,” ujarnya.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Ia menilai, Kejari hanya memer­lukan dua alat bukti minimal dalam menetapkan seorang tersangka. “Ten­tu dilihat dulu aspek kesalahannya, kesengajaannya dan kejahatannya si pengguna anggaran itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Cibinong telah menetapkan Helmi Adam selaku Pe­jabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta Gerid Alexander David, Direk­tur PT Malanko yang merupakan pe­rusahaan penyedia jasa.

Keduanya dinilai melanggar Per­aturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan insta­lasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.

Kejari pun menyatakan telah men­emukan dua tersangka baru dalam ka­sus ini. Namun mereka masih enggan memmberi bocoran kedua nama itu.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

“Nanti dulu lah itu. Yang jelas, dari pemeriksaan beberapa saksi, kami menemukan dua tersangka baru. Arahnya ke Konsultan Penga­was,” ujar Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan.

Sementara itu, Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi beranggapan jika saat ini Kejari Cibi­nong tengah mengembangkan kasus ini kesamping. Mulai dari ditetapkan PPK dan kontraktor penyedia jasa sebelum akhirnya mengarah ke PA pada waktu itu.

“Kejari saat ini sedang melakukan penyidikan kearah samping. Kalau PPK sudah ditetapkan sebagai ter­sangka, maka PA nya juga harus ikut bertanggung jawab. Karena apapun yang dilakukan PPK itu atas persetu­juan dari PA,” tegas Uchok Sky. (*)

============================================================
============================================================
============================================================