Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus didesak untuk menemukan keterlibatan tersangka baru dalam dugaan penggelembungan dana pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Salah satu desakan datang dari Pengamat hukum UniĂ‚Âversitas Pakuan, Miradi. Ia menegaskan jika Kejari Cibinong patut menelusuri adanya keterlibatan Pengguna AnggĂ‚Âaran (PA) dalam pembangunan yang menelan APBD Provinsi tahun angĂ‚Âgaran 2013 senilai Rp 14,4 miliar itu.
“Bisa saja pengguna anggarannya dijerat dengan pasal kelalaian karena membiarkan pembiaran terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan tindak pelanggaĂ‚Âran hukum. Makanya Kejari harus jeli dalam melihat kasus ini. Banyak lho orang dipidana karena melakukan kelalaian,” ujarnya.
Ia menilai, Kejari hanya memerĂ‚Âlukan dua alat bukti minimal dalam menetapkan seorang tersangka. “TenĂ‚Âtu dilihat dulu aspek kesalahannya, kesengajaannya dan kejahatannya si pengguna anggaran itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Cibinong telah menetapkan Helmi Adam selaku PeĂ‚Âjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta Gerid Alexander David, DirekĂ‚Âtur PT Malanko yang merupakan peĂ‚Ârusahaan penyedia jasa.
Keduanya dinilai melanggar PerĂ‚Âaturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instaĂ‚Âlasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Kejari pun menyatakan telah menĂ‚Âemukan dua tersangka baru dalam kaĂ‚Âsus ini. Namun mereka masih enggan memmberi bocoran kedua nama itu.
“Nanti dulu lah itu. Yang jelas, dari pemeriksaan beberapa saksi, kami menemukan dua tersangka baru. Arahnya ke Konsultan PengaĂ‚Âwas,” ujar Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan.
Sementara itu, Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi beranggapan jika saat ini Kejari CibiĂ‚Ânong tengah mengembangkan kasus ini kesamping. Mulai dari ditetapkan PPK dan kontraktor penyedia jasa sebelum akhirnya mengarah ke PA pada waktu itu.
“Kejari saat ini sedang melakukan penyidikan kearah samping. Kalau PPK sudah ditetapkan sebagai terĂ‚Âsangka, maka PA nya juga harus ikut bertanggung jawab. Karena apapun yang dilakukan PPK itu atas persetuĂ‚Âjuan dari PA,” tegas Uchok Sky. (*)