Untitled-10JAKARTA TODAY – Mahkamah Konsti­tusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan mantan Gu­bernur Riau Ismeth Abdullah dan man­tan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Gugatan dua mantan narapidana terse­but dianggap tidak substansial.

“Dalil permohonan a quo tidak be­ralasan menurut hukum,” kata ketua majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9/2015).

Ismeth dan Gede keberatan dengan aturan orang yang pernah dihukum ka­rena pidana yang diancam 5 tahun atau lebih tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Mereka mempermasalahkan Pasal 7 huruf (g) dan (o) UU Pilkada.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Arief menjelaskan, Ismeth sebagai pemohon merupakan mantan gubernur yang akan mencalonkan diri sebagai calon wali kota. Sementara Pasal 7 huruf (o) mengatur seseorang yang menjabat sebagai gubernur tidak dibolehkan men­calonkan diri sebagai wakil gubernut, bupati dan wakil bupati, dan seterusnya.

“Jika KPU memberikan penaf­siran yang berbeda dengan pendapat mahkamah dimaksud, hal itu bukanlah kewenangan mahkamah untuk mengadili dan memutusnya,” terang Arief.

“Dengan demikian, menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Warga negara Indonesia yang da­pat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang me­menuhi persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

huruf g. tidak ak pernah dijatuhi pi­dana penjara berdasarkan putusan pen­gadilan yang telah memperoleh kekua­tan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pi­dana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

huruf o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Waliko­ta untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Waliko­ta.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================