JAKARTA TODAY- Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima duit US$300 ribu dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman. Duit itu diserahkan melalui staf Irman di rumah Diah pada tahun 2013.

Hal ini disampaikan Diah saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).

“Saya sempat terima uang dari saudara Irman. Waktu itu diserahkan lewat stafnya tapi saya tidak tahu siapa,” ujar Diah.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Diah saat itu belum mengetahui bahwa pemberian duit itu terkait proyek e-KTP. Ia juga tak bertanya asal usul duit pada Irman yang saat itu menjabat sebegai Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri. Saat itu, menurutnya, Irman hanya menyampaikan adanya jatah dengan jumlah tujuh yang dibagi menjadi 3, 3, 1. Angka ini merujuk pada jumlah duit yang akan diterima Diah.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

“Kata Pak Irman ada tujuh, tiga untuk beliau, tiga untuk saya, dan satu untuk Pak Sugiharto,” katanya.

Tak lama setelah pemberian dari Irman, Diah kembali menerima duit sebesar US$200 dari pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dari keterangan Andi saat itu, kata Diah, duit tersebut berasal dari hasil usaha. Diah mengatakan, Andi saat itu termasuk salah satu penggarap suatu proyek yang dijalankan Irman.

============================================================
============================================================
============================================================