JAKARTA TODAY – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden untuk menugaskan empat menteri membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama DPR.
“Surat Presiden terbit Jumat (6/9/2019) lalu sehingga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada DPR agar segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Perkawinan,” kata Yohana, Senin (9/9/2019).
Surat Presiden bernomor R-39/Pres/09/2019 tersebut menugaskan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas perubahan Undang-Undang Perkawinan.
Yohana mengatakan negara harus menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk terlindung dari praktik perkawinan anak.