bambangsMEMANG di era teknologi informasi sekarang ini segala sesuatunya dipermudah. Namun demikian, dibalik kemudahan itu tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu, termasuk konsekuensi yuridis yang tidak bisa dianggap enteng.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Ketentuan tentang pe­nahanan telah diatur secara rinci dalam UU No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau lazim disebut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pada prin­sipnya penahanan adalah penem­patan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut tata cara yang diatur undang – undang.

Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa ter­sangka atau terdakwa akan me­larikan diri, merusak atau meng­hilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Peja­bat yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khu­sus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik pembantu adalah Pejabat Polri yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan. Penuntut umum adalah jaksa yang berwenang un­tuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Hakim adalah pejabat peradilan yang berwenang untuk mengadili (vide BAB I Pasal 1 KUHAP).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Lamanya masa penahanan yang dikenakan tersangka atau terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 24,25,26,27,28, dan 29 KUHAP, bervariasi. Penahan­an yang dilakukan penyidik pal­ing lama 20 hari, dapat diperpan­jang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Penuntut umum berwenang menahan selama 20 hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) paling lama 30 hari. Hakim PN berwenang menahan paling lama 30 hari, dapat diperpanjang oleh Ketua PN paling lama 60 hari.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) berwenang menahan paling lama 30 hari, dapat diperpanjang oleh Ketua PT paling lama 60 hari. Dan hakim Mahkamah Agung (MA) berwenang menahan se­lama 50 hari, dapat diperpanjang Ketua MA paling lama 60 hari. Sehingga keseluruhan penahan­an mulai dari tingkat penyidikan hingga kasasi oleh MA, tersangka atau terdakwa dapat ditahan se­lama 400 hari (di luar ketentuan pengecualian).

Namun demikian, berdasar­kan ketentuan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 29 KUHAP, masa penahanan di atas masih bisa diperpanjang lagi. Dalam pasal tersebut telah diatur jika terdapat alasan bahwa tersangka/ terdakwa mengalami gangguan fisik dan mental yang berat, serta perkara yang sedang diperiksa di­ancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, jangka waktu pe­nahanan dapat diperpanjang baik untuk tingkat penyidikan, penun­tutan, pemeriksaan di PN, PT dan MA, masing-masing paling lama 60 hari. Sehingga jumlah masa pe­nahanan berdasarkan Pasal 29 ini adalah 300 hari (5 X 60 hari).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dengan demikian jumlah total masa penahanan seorang mulai dari tingkat penyidikan se­bagai tersangka hingga statusnya sebagai terdakwa pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan di PN, PT, dan MA, dapat berlang­sung selama 700 hari (400 hari + 300 hari).

Sekalipun dikenakan penah­anan, tersangka atau terdakwa masih memiliki hak – hak tertentu yang dilindungi undang – undang. Diantaranya, mendapatkan ganti rugi apabila ternyata penahanan tersebut tidak sah, menghubungi penasehat hukum, menerima kunjungan dokter, diberitahu­kan tentang dirinya kepada ke­luarganya, menerima kunjungan dari keluarga, mengirim surat kepada penasehat hukum, men­ghubungi dan menerima kunjun­gan rohaniwan, diadili di sidang yang terbuka untuk umum, serta mengusahakan dan mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================