CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan bahwa masa Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor diperpanjang hingga Selasa (21/4/2020) mendatang.

Pernyataan itu menyesuaikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (covid 19) dilingkup internal pemerintahan.

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

“Menyikapi surat edaran MenPAN – RB nomor 34 tahun 2020, saya pun mengeluarkan surat edaran nomor 800 / 1432 / BKPP dimana masa WFH para ASN non ASN di lingkup Pemkab Bogor akan diperpanjang hingga Selasa (21/4/2020) mendatang,” kata Ade Yasin kepada wartawan, belum lama ini.

Politisi PPP itu menerangkan untuk para ASN yang memiliki fungsi pelayanan langsung ke masyarakat dan bisa dikerjakan secara online, maka bisa bekerja dari rumah (WFH) tetapi bagi yang tidak bisa dikerjakan secara online maka sistem jam kerjanya diberlakukan sistem shift atau bergantian.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

“Walaupun diberlakukan sistem shift kami tetap menghimbau agar tetap dilaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan lainnya,” terang Ade.

============================================================
============================================================
============================================================