SISTEM politik demokratis dan sistem politik otoriter seringkali disebut sebagai dua ujung spektrum politik yang saling kontradiktif. Sistem politik demokratis sering didefinisikan sebagai sistem politik yang membuka kesempatan bagi adanya partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum.

Oleh: MAHIFAL, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Partisipasi ini ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil rakyat dalam pemili­han-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kes­amaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi terdapat pluraritas organisasi, dimana organisasi-organ­isasi penting relatif otonom. Di lihat dari hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat, maka dalam sistem poli­tik demokratis terdapat kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah.

Sedangkan sistem politik yang oto­riter seringkali didefinisikan sebagai sistem politik yang lebih memung­kinkan negara dapat berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksa­naan negara. Sistem politik otoriter ditandai dengan adanya dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan per­satuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk me­nentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal serta di balik semua itu ada doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.

Sistem politik suatu negara tidak bisa diidentifikasi secara mutlak, se­bab dalam kenyataannya tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya demokratis atau sepenuhnya oto­riter. Ada kalanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pada negara-negara yang dikualifikasi seb­agai negara demokratis dalam waktu dan kasus tertentu cenderung repre­sif atau otoriter. Demikian sebaliknya di negara-negara yang dikualifikasi sebagai negara otoriter kadangkala ditemui juga tindakan-tindakan yang demokratis.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Selain itu, sistem politik biasanya mengalir sesuai dengan perkem­bangan sosial, ekonomi dan budaya masyarakatnya. Perkembangan dan kemajuan peradaban sosial, eko­nomi dan budaya masyarakat di du­nia dewasa ini seringkali tidak dapat menunjukkan kemapanan sistem poli­tik negara suatu negara. Ada kalanya tatanan masyarakat yang kehidupan sosial, ekonomi dan budayanya tinggi dikarenakan sistem politik negaranya menganut sistem demokratis, namun demikian tidak sedikit pula yang sistem politik suatu negara yang otoriter juga mampu memberikan jaminan kehidu­pan sosial, ekonomi dan budaya yang layak bagi masyarakatnya.

Bagaimana dengan Indonesia? Termasuk ke dalam kategori apakah sistem politik yang dianut oleh In­donesia? Sebelum menjawab per­tanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya bilamana kita sedikit mencer­mati dua hasil penelitian yang dilaku­kan oleh dua pakar politik hukum Indonesia yang masing-masing dari hasil penelitiannya tersebut kemudi­an dituangkan menjadi sebuah buku dan banyak dijadikan sebagai buku acuan dalam memahami politik hu­kum di Indonesia pada beberapa pro­gram pascasarjana yang mengambil spesifikasi ilmu hukum.

Moh. Mahfud MD dan Benny K. Harman dalam penelitiannya terse­but mencoba untuk menghadirkan sebuah pendekatan yang berbeda dalam memahami sebuah fenomena politik dan hukum yang berlaku di In­donesia. Mahfud (1998) dan Harman (1997) melihat hukum dari sudut pan­dang yuridis sosio-politis, yaitu meng­hadirkan sistem politik sebagai varia­bel yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Dalam hal ini, kendati objek penelitiannya berbeda, akan tetapi keduanya menggunakan asumsi yang sama, yaitu bahwa ada keterkaitan yang erat antara hukum dan politik. Mahfud (1998) lebih menekankan pada aspek keterkaitan antara konfigurasi politik dan karak­ter produk hukum, sedangkan Har­man (1997) lebih menekankan pada aspek keterkaitan antara kehakiman, apakah ia bersifat otonom atau tidak otonom.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Mahfud (1998) pada akhirnya ber­kesimpulan bahwa suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang kemudian dilahirkannya. Dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis, produk hukumnya berkarakter responsif atau populistik, sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konserva­tif atau elitis. Adapun Harman (1997) menyimpulkan bahwa apabila dalam suatu negara diterapkan suatu konfig­urasi politik yang demokratis, maka karakter kekuasaan kehakiman yang dihasilkan adalah karakter kekuasaan kehakiman yang independen atau otonom. Begitu pula apabila yang diterapkan konfigurasi politik yang otoriter atau totaliter, yang dihasil­kannya adalah karakter kekuasaan kehakiman yang tidak otonom atau tidak bebas.

============================================================
============================================================
============================================================