CIGUDEG TODAY – Selain Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat miskin, kini Pemerintah Pusat meluncurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan memiliki KKS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti Raskin Sejahtera (RASTA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekcam Cigudeg Tirta Juwarta mengatakan, program perlindungan social bagi masyarakat miskin ini seperti Rasta akan dibagikan berbentuk kartu yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Pembagian Kartu Rasta atau KKS Combo ini direncanakan akan dibagikan dua tahap di 15 Desa di Kecamatan Cigudeg, tahap pertama akan dibagikan untuk warga di tujuh Desa, dan tahap kedua delapan Desa.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

“Ada sekitar 3.827 kartu (KKS) yang akan dibagikan di 15 Desa, dan nantinya penebusan rasta menggunakan kartu yang sudah diberlakukan pada bulan November 2018 ini,” katanya kepada wartawan kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================