bambangsDALAM hukum perjanjian sahnya perjanjian tidak ditentukan oleh materai. Perjanjian sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada prinsipnya adanya kesepakatan para pihak; Cakap melakukan perbuatan hukum (dalam arti cukup umur, tidak terhalang secara pisik dan mental, dan tidak di bawah pengampuan) ; Tentang obyek atau hal tertentu, dan adanya sebab yang halal.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Namun demikian, Berdasarkan Un­dang – Undang No. 13 tahun 1985 ten­tang Bea Materai Juncto Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Ma­terai, tujuan dikenakan bea mat­erai pada berbagai dokumen (ter­masuk perjanjian) adalah sebagai pajak Negara dalam rangka meng­himpun dana dari masyarakat.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Berdasarkan Pasal 2 PP di atas, telah ditentukan besarnya tarif bea materai untuk perjanjian sebesar Rp.6000,00 (Enam Ribu Rupiah). Adapun tata cara pem­bubuhan materai diatur lebih lan­jut dalam Pasal 7 ayat (5) UU No.13 Tahun 1985, pembubuhan tanda tangan disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilaku­kan dengan tinta atau yang sejen­is dengan itu, sehingga sebagaian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas materai tempel. Jika tidak sesuai dengan ketentuan ini, perjanjian terse­but dianggap tidak bermaterai.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam perjanjian fungsi ma­terai tidak hanya sebagai pajak, namun juga sebagai alat bukti manakala terjadi sengketa di an­tara para pihak yang membuat perjanjian tersebut atau pihak lain­nya. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 UU No.13 Tahun 1985, yang dianta­ranya menentukan bahwa doku­men yang dikenakan bea materai adalah dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat – surat lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbua­tan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Sehingga, bila do­kumen tersebut belum bermaterai dan hendak diajukan sebagai alat bukti dalam sidang pengadilan, maka sebelumnya harus dinaz­egeling (pemateraian lebih dulu) oleh pejabat kantor pos. (*)

============================================================
============================================================
============================================================