Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Polda Metro Jaya menyita 10 ribu lembar ma­terai Rp 6 ribu palsu dari sebuah tempat percetakan di Jl Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat. Aki­bat sindikat ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Polisi juga mengimbau masyarakat un­tuk berhati-hati jika membeli me­terai, karena sindikat ini menye­barkannya ke Jabodetabek.

Dari penggerebegan ini, polisi mengamankan dua tersangka, ma­sing-masing RR dan RO. RO adalah bos alias pemilik percetakan. Se­mentara RR adalah pekerja cetak. RO dan RR melakukan pencetakan materai menggunakan mesin bua­tan tahun 1980. Pencetakan meng­gunakan bahan kertas dan plat alumunium.

Selama beroperasi sekitar tiga bulan, mereka mengaku telah mencetak dan mendistribusikan 10 ribu lembar isi 50 pa­per. Sebagian sudah terdistribusi, kepoli­sian hanya menyita 245 lembar.

“Hasil cetakan tersangka RR ini me­mang sangat mirip dengan yang asli, dan Peruri pun mengakui kualitas cetakan ter­sangka ini mirip kalau dilihat secara kasat mata,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marliabto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Salah satu cara untuk mengetahui ke­aslian materai adalah dengan menggunak­an lampu UV. Secara umum, materai terbi­tan PT Peruri diproses melalui 4 tahapan.

“Berdasar keterangan PT Peruri pros­es cetak yang asli itu melalui 4 tahapan, yaitu cetak bagian dasar, cetakan kedua intaglio, ketiga cetakan utama untuk tim­bulkan efek kalau diraba agak kasar, holo­gram dan nomor seri di materai dan tera­khir perforasi batas 1 materai dan lainnya itu kalau yang asli ada bulatan, oval dan bintang,” paparnya.

Pada materai asli, kertasnya menggu­nakan kertas UV dull atau tidak memendar sinar UV dan memiliki serat kasat mata yang berwarna biru serta jingga yang dapat memendar di bawah sinar UV. Kemudian hologram berwarna perak yang memiliki gambar Garuda Pancasila, logo kement­erian keuangan dan teks ‘PAJAK’ berulang.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Selain itu, materai asli mempunyai cetakan dasar berwarna kuning yang memendar hijau, cetakan utama berwarna ungu yang memiliki efek rabaan karena dicetak dengan teknik in­taglio. Di samping itu, pada cetakan mempu­nyai motif rosette blok yang dapat berubah warna apabila dilihat dengan sudut pandang yang berbeda yaitu magenta to green.

“Cetakan blok ini juga dapat dideteksi dengan alat pendeteksi elektronik,” im­buhnya. Pada cetakan terdapat mikro teks “DITJEN PAJAK” rapi dan terbaca jelas.

Kemudian, pada perforasi dan nomor seri, materai asli memiliki lubang perfora­si rapi berbentuk bulat, oval dan lintang serta memiliki nomor seri dengan 17 digit berwarna hitam.

Sementara materai palsu pada kertas­nya memendar di bawah UV, serat kasat mata berwarna biru dan jingga ditiru den­gan cara dicetak offset. Kemudian hologram dengan gambar garuda, logo kementerian keuangan dan teka “PAJAK” tidak jelas.

Kemudian, cetakan dasar utama, ker­tasnya berwarna kuning dengan warna pemendaran di bawah sinar UV yang ber­beda. Cetakan utamanya berwarna ungu ditiru dengan teknik cetak offset dan efek rabaan ditiru dengan cara emborse.

Sementara motif rosette blok tidak me­mikiki efek perubahan warna dan tidak bisa terdeteksi dengan alat pendeteksi elektron­ik. Di samping itu mikro eks “DITJEN PA­JAK” tidak jelas, lubang perforasi tidak rapi.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Terkini M3,7 Kamis Pagi Ini

“Perbedaan harga, yang asli jelas Rp 6 ribu dan yang palsu dijual Rp 1.000 sampai Rp 2.000. Secara umum dijual di luar kan­tor pos, yang ditunjuk pemerintah dalam UU itu kantor pos dan kantor telekomuni­kasi,” terangnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pe­nyelidikan. “Kami melakukan penahanan tersangka. Tersangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP,” kata Agung.

Sementara itu, tersangka RR, mengaku melakukan pemalsuan atas permintaan tersangka RO. Setelah memalsukan, dia menyerahkan, distribusi kepada rekannya tersebut. “Saya tidak tahu didistribusi­kan ke mana. Saya cuma mencetak. Saya menerima sekitar Rp 5 sampai 7 juta sekali order. Murni baru satu kali,” kata dia.

Aturan tentang meterai tempel tertu­ang dalam PMK nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai per 1 April 2015 harus sudah me­makai meterai desain baru.

Perubahan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan pereda­ran meterai tempel, juga untuk menguran­gi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat.

Namun masih saja ada oknum yang ti­dak bertanggung jawab menjual meterai palsu dengan iming-iming harga murah, sehingga masyarakat tertarik untuk mem­belinya.

Penjualan materai palsu ini bisa me­lalui media internet, SMS maupun sele­baran dengan iming-iming harga murah. Hal ini dmembuat masyarakat mengalami kerugian baik rugi atas pembelian meterai palsu, juga surat yang menggunakan me­terai palsu tersebut.

(Yuska Apitiya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================