Polisi meringkus tiga sindikat pengedar materai palsu di depan Kantor Desa Sukamakmur, Jumat (4/12/2015). Kawanan ini disergap saat akan mengedarkan barang palsu tersebut.
Oleh : YUSKA APITYA
[email protected]
Kapolsek SukamakÂmur Iptu Sonson saat dikonfirmasi membena rkan adanya penangkaÂpan terhadap pelaku pengedar materai palsu itu. “Setelah kami dapat laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Akhirnya kami mengamankan pelaku keÂtika hendak mengedarkan maÂterai palsu,†kata Iptu Sonson, kemarin.
Pelaku Sarjono di tangkap bersama mobil yang di pakai untuk mengedarkan materai palsu, saat melintas di depan kantor Desa Sukamakmur. “Pelaku tidak melakukan perlawaÂnan saat ditangkap. Pelaku lanÂsung kami gelandang ke Polsek Sukamakmur untuk pemerikÂsaan lebih lanjut,†paparnya.
Dari penggeledahan, di dalam mobil pelaku, petugas menemukan bukan hanya materai palsu yang jumlahnya ratusan tetapi juga berhasil menemuÂkan puluhan Akta jual beli, suÂrat keterangan iuran PBB, daftar keterangan objek pajak untuk ketetapan PBB, yang semua diduga palsu.
Bekas Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri itu menambahkan, hasil pengembangan keterangan pelaku, pihaknya menangkap lagi dua pelaku yang merupakan rekan pelaku. “Satu lagi rekan pelaku, kini dalam pengejaran (DPO) polisi,â€ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 13 UU RI Nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai dan atau pasal 253 KUHP, Jo Pasal 257 KUHP denÂgan pidana penjara diatas lima tahun.
(Yuska Apitya/pk)