346243_materai-palsu_663_382Polisi meringkus tiga sindikat pengedar materai palsu di depan Kantor Desa Sukamakmur, Jumat (4/12/2015). Kawanan ini disergap saat akan mengedarkan barang palsu tersebut.

Oleh : YUSKA APITYA
[email protected]

Kapolsek Sukamak­mur Iptu Sonson saat dikonfirmasi membena rkan adanya penangka­pan terhadap pelaku pengedar materai palsu itu. “Setelah kami dapat laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Akhirnya kami mengamankan pelaku ke­tika hendak mengedarkan ma­terai palsu,” kata Iptu Sonson, kemarin.

Pelaku Sarjono di tangkap bersama mobil yang di pakai untuk mengedarkan materai palsu, saat melintas di depan kantor Desa Sukamakmur. “Pelaku tidak melakukan perlawa­nan saat ditangkap. Pelaku lan­sung kami gelandang ke Polsek Sukamakmur untuk pemerik­saan lebih lanjut,” paparnya.

BACA JUGA :  Diduga Hanya Menegur, Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Pemuda hingga Babak Belur

Dari penggeledahan, di dalam mobil pelaku, petugas menemukan bukan hanya materai palsu yang jumlahnya ratusan tetapi juga berhasil menemu­kan puluhan Akta jual beli, su­rat keterangan iuran PBB, daftar keterangan objek pajak untuk ketetapan PBB, yang semua diduga palsu.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

Bekas Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri itu menambahkan, hasil pengembangan keterangan pelaku, pihaknya menangkap lagi dua pelaku yang merupakan rekan pelaku. “Satu lagi rekan pelaku, kini dalam pengejaran (DPO) polisi,”ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 13 UU RI Nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai dan atau pasal 253 KUHP, Jo Pasal 257 KUHP den­gan pidana penjara diatas lima tahun.

(Yuska Apitya/pk)

============================================================
============================================================
============================================================