Untitled-6CIBINONG, TODAY – Tahun de­pan akan ditutup pun, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga masih saja menimbulkan po­lemik. Pasalnya, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor belum menemui kata sepakat untuk diperpanjang.

Ketua DPRD Kabupaten Bo­gor, Ade Ruhandi mengakui telah menerima surat serta draf dari Bupati Bogor, Nurhay­anti mengenai perpanjangan kerjasama pembuangan dan pengelolaan sampah dari Kota Bogor di TPA Galuga.

“Kami sudag menggelar rapat pimpinan (rapim) di dewan. Ma­salah ini telah selesai dibahas dalam Badan Musyawarah (Ba­mus). Rekomendasi dari Bamus, ada dua pilihan, dibahas dengan membentuk panitia khusus (pan­sus) atau rapat gabungan,” kata dia, Minggu (24/4/2016).

Pria yang akrab disapa Jaro Ade itu menambahkan, kesepak­atan dalam Bamus memuncul­kan Komisi I dan Komisi III yang akan fokus membahas MoU baru soal TPA Galuga. “Saya juga akan melakukan kunjungan ke Galuga bersama Komisi I dan III,” kata politisi Golkar itu.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Alhasil, Badan Pemberday­aan Masyarakat dan Pemer­intahan Desa (BPMPD) pun bingung untuk menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa.

Kepala BPMPD, Deni Ar­diana mengatakan, dana kom­pensasi untuk Desa Cijujung, Duku dan Desa Galuga, Keca­matan Cibungbulang masuk dalam bantuan keuangan khusus desa, sehingga harus ada payung hukum untuk pe­nyalurannya.

Namun, tim teknis belum melaporkan angka pasti untuk disematkan dalam raperbup yang tengah digodok.

“Secara garis besar, raperbup itu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD), bantuang keuangan dan bagi hasil pajak retribusi. Kalau perbup bantuan keuangan mah kan sudah dibahas SKPD lain. Kalau untuk Galuga, alokasinya masih dibicarakan dan belum ada totalnya,” kata Deni, Rabu (9/2/2016).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Deni menambahkan, bantuan keuangan dari Pemkab Bogor, di­alokasikan untuk infrastruktur, re­habilitasi rumah tidak layak huni, penyelenggaran pemilihan kepala desa, operasional beras rakyat sejahtera (rastra) serta bagi hasil persampahan.

“Khusus bagi hasil persampah­an yang di Galuga, masih menung­gu kesepekatan antara Pemkan dan Pemkot Bogor. Dikelolanya memang di DKP, tapi perbupnya ada di kita. Jadi menunggu MoU dulu, berapa bagi hasilnya dengan desa,” tambahnya.

Setiap tahun, kata dia, ada pemasukan ke Kabupaten Bo­gor dari aktivitas persampahan di Galuga, termasuk retribusi ke warga. Jumlah pemasukan itu kemudian dibagi ke pemerintah daerah dan desa sesuai kesepak­aan Kota dan Kabupaten Bogor.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================