BOGOR TODAY- Komisi Pemilihan Umim (KPU) Kota Bogor telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor perseorangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

“KPU sudah melaksanakan rapat pleno dan telah menetapankan jumlah minimal dukungan untuk pasangan dari jalur independen sebanyak 51.014 fotokopi e-KTP,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati, Rabu (13/9/2017).

Siti menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir yang menjadi dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon independen wali kota dan wakil wali kota Bogor.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sehingga dengan DPT Pilpres di Kota Bogor pada 2014 berjumlah 680.176 dihasilkan dengan dibulatkan ke atas menjadi 51.014.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

“Merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, jadi syarat untuk dukungan paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor dari calon perseorangan dalam Pilkada Kota Bogor 2018 paling sedikit berjumlah 51.014 dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================