BABAKANMADANG TODAY – Mayoritas warga Sentul City tetap menginginkan pengelolaan township management oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak perusahaan PT Sentul City Tbk (SC). Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang difasilitas Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang membahas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City di Hotel Izzi, Kota Bogor. Senin (17/6/2019).

“Kami meminta PT SGC tetap melayani kami baik soal air bersih dan pengelolaan lingkungan. Kami tidak peduli dengan putusan MA. KWSC itu mewakili siapa? Kami ini berdiri karena ada konflik ini. Kami ini yang didukung mayoritas warga,” kata Erwin Lebbe, Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) seperti yang dituturkan Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya Senin (17/6/2019).

Alfian menjelaskan, di dalam forum tersebut PWSC menyampaikan uneg-unegnya. PWSC berharap adanya perdamaian antara KWSC dengan PT SC untuk kebaikan semua warga Sentul City.

“Mereka mengatakan berdamai lah ngapain ribut-ribut mulu. Mereka malu seolah-olah di Sentul City tempat orang yang suka ribut. Padahal yang ribut suma sedikit. Karena ribut-ribut ini membuat investasi mereka yang sudah membeli rumah di SC jadi terganggu” paparnya.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Alfian menceritakan pengurus PWSC yang lain menyampaian jika yang bersangkutan belum pernah menemukan perumahan di Bogor yang pelayannnya seperti Sentul City. Sebelum pindah ke Sentul City, pengurus tersebut pernah tinggal di perumahan yang pengelolaannya oleh Ketua RT.

“Ibu pengurus PWSC ini bilang pernah jadi ketua RT di tempat yang lama pusing, ngurusin keamanan, sampah tetek bengek. Kalau di di SC yang bersangkutan diangkat jadi ketua RT mengaku enak karena hanya melayani warga ngurus KTP dan KK karena yang lain sudah di urus sama SC,” ujarnya. Kata Alfian, pengurus PWSC tersebut merasa terganggu dengan konflik KWSC dengan PT SC.

“Beliau mengatakan merasa dirugikan karena beliau pindah dari perumahan yang lama ke SC ingin mendapat kenyamanan. Di SC tinggal duduk manis perbanyak ibadah, tinggal bersilaturahmi dan menikamti hidup. Kalau kita ingin nyaman harus bayar. Mahal? menurut beliau itu relatif,” ujarnya.

Terkait penentuan tarif air bersih yang berlaku untuk warga SC, bukan ditetapkan oleh manajemen PT SC. Tarif air tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan Bupati Bogor tahun 20018 yang berlaku selama tiga tahun.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

“Ini perlu kami jelaskan dan luruskan ke publik karena ada upaya penggiringan opini yang sesat seolah-oleh SC seenaknya sendiri menentukan tarif air bersih. Clear tarif air bersih bukan kami yang menentukan melainkan Pemkab Bogor,” jelas Alfian.

Menurut Alfian, pasokan air bersih dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ke kawasan hunian SC dimulai sejak tahun 2007 setelah manajemen PT SC selesai membangun jaringan pipa air sepanjang 5,7 KM dari Kandang Roda. Pada tahun 2010 hunian yang terus bertambah dan berkembang ternyata melampui kuota air yang dipasok oleh PDAM.

“Pada tahun 2012 manajemen PT SC membangun satu unit Instalasi WTP di lokasi Cibimbin dengan kapasitas 20 ltr/detik dengan sumber air baku dari sungai cibimbin. Instalasi WTP Venesia tidak dioperasikan karena keterbatasan sumber air baku,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================