HLBelum adanya niat dari 39 anggota DPRD Kota Bogor untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kredibilitas DPRD Kota Bogor dipertanyakan.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera turun tangan menghadapi masalah para anggota DPRD Kota Bogor.

Wakil Koordinator ICW, Agus Suna­ryanto, menilai, alasan yang dilontarkan anggota DPRD Kota Bogor tak masuk akal. “Terbukti di DKI Jakarta, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta sudah memberikan LH­KPN ke KPK. Jadi alasan yang dipakai para anggota DPRD Kota Bogor itu tidak rel­evan,” ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Agus juga menjelaskan, LHKPN itu sarana untuk pencegahan korupsi, agar masyarakat Kota Bogor dapat mengetahui harta yang dimiliki para wakil rakyatnya. Ia membeberkan, hal ini perlu ada tinda­kan dari PPATK untuk menelusuri harta yang dimiliki anggota DPRD Kota Bogor. “Jika mereka tetap tidak mau memberikan LHKPN ke KPK, PPATK perlu menelusuri para pejabat Kota Bogor, dan berkordinasi dengan KPK. Kami akan coba berkomuni­kasi tentang hal ini ke PPATK dalam waktu dekat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Undang-Un­dang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tin­dak Pidana Korupsi, menyebutkan, semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.

Soal ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Un­tung Wahyudi Maryono, mengatakan, LH­KPN itu setiap tahun dilaporkan ke KPK. “Untuk tahun ini saya belum melaporkan,” akunya.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, sampai sekarang belum melakukan pelaoran LH­KPN ke KPK. “Belum ada koordinasi dari Sekretaris DPRD Kota Bogor, untuk mem­berikan formulir LHKPN ke kami,” ungkap­nya, saat ditemui d fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, juga mengaku, belum mem­berikan LHKPN ke KPK, karena belum ada intruksi dari pimpinan. “Kami belum menerima formulir untuk memberikan LHKPN ke KPK. Kita ini prajurit yang siap diperintah oleh atasan, jika kami diperin­tahkan untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ya kita akan lakukan,” kata dia, saat ditemui di Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor, kemarin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================