CIBINONG TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Bogor menggelar penertiban kendaraan angkutan di beberapa titik berbeda. Dari penertiban itu sedikitnya lima kendaraan terjaring.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Bisma Wisuda menjelaskan penertiban kendaraan tersebut merupakan upaya memeriksa uji kelaikan kendaraan barang atau orang, serta memeriksa izin trayek.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

“Kemarin kita diajak pihak kepolisian di wilayah Pasar Sukaraja dan di wilayah Pasar Cibinong. Kalau dari Dishub hanya memeriksa buku KIR dan izin trayek kendaraan yang masih berlaku dan jika memang sudah tidak berlaku lagi kami tilang,” paparnya kepada bogor-today.com saat ditemui dikantornya, Rabu (12/2/2020).

Pihaknya juga berencana dalam waktu dekat akan menggandeng beberapa stakeholder terkait untuk menggelar razia gabungan dan sidang ditempat kepada para pelanggar.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

“Bulan Maret kita akan memberlakukan razia gabungan dan itu sidangnya dalam mobil dengan menghadirkan Kepolisian, Hakim dan Jaksa. Namun sekarang belum berjalan. Nanti beberapa bulan kedepan,” Katanya.

============================================================
============================================================
============================================================