GADOG TODAY – Sejumlah rumah makan yang nekat beroperasi ditengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan tetap melayani dine in atau makan di tempat disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (26/5/2020). Berdasarkan informasi, puluhan petugas gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, polisi, dan TNI menelusuri Jalan Raya Puncak untuk mencari tempat makan atau restoran yang beroperasi. Sebanyak 50-60 personel diturunkan dalam sidak ini. Sidak dilakukan untuk mencari tempat makan yang masih melayani dine in atau makan di tempat. Ketika dilakukan pengecekan ke dalam restoran, Petugaspun mendapati piring dan gelas di meja makan. Petugas pun langsung melakukan penyegelan. “Disegel sementara. Tadi dia membohongi kita pas masih di depan (restoran). Bilangnya nggak ada yang makan. Ternyata ada yang makan di belakang. Berarti nggak kooperatif kan,” kata Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor Agoes Boedi, di MM Juice, Ciawi, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA :  Resep Membuat Tekwan Khas Palembang yang Lezat Dijamin Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================